TEMPO.CO, Karawang - Wakil Bupati Karawang Akhmad Zamakhsyari menangkap basah seorang pejabat di sebuah kantor yayasan penyalur tenaga kerja. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke yayasan penyalur tenaga kerja pada Selasa siang, 25 Oktober 2016, Akhmad juga memergoki proses perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai aturan.
Zamakhsyari memergoki Kepala Bidang Penempatan Tenaga (Penta) Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Theo Suryana tengah berada di kantor Yayasan Global Sarana Sukses (GSS) saat jam kerja.
Berdasarkan pantauan Tempo, di kantor yayasan tenaga kerja yang beralamat di Karawang Barat itu, tampak puluhan pencari kerja berjejal di sebuah ruangan. Dengan memakai pakaian hitam putih, puluhan pencari kerja itu diberikan pengarahan tes masuk PT Yamaha 1, Karawang International Industries City (KIIC).
Melihat hal tersebut, Zamakhsyari langsung marah. "Apa-apaan. Ini jelas melanggar. Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 8 Tahun 2016 tidak diindahkan. Ironisnya lagi, ada orang disnaker di sini," katanya.
Ia meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ahmad Suroto menindak hal tersebut. "Apa pun alasannya, selama jam kerja tidak boleh ngantor di sini," kata Zamakhsyari.
Namun Theo berdalih sedang memberikan pengarahan kepada para pencari kerja di yayasan itu. "Saya hanya memberikan arahan soal tes masuk Yamaha di kantor disnaker besok ," bantah Theo.
Sementara itu, Suroto mengaku tidak pernah menginstruksikan Theo mengunjungi Yayasan GSS. Dia juga membantah jika besok, Selasa, 26 Oktober 2016, ada tes untuk masuk Yamaha 1 seperti yang disampaikan Theo. "Hari ini, saya hanya menugaskan Theo menghadiri acara di Hotel Mercure, bukan kunjungan ke sini (GSS)," ujarnya.
Suroto mengatakan akan tetap menegakkan Perbup Nomor 8 Tahun 2016, bahwa perekrutan tenaga kerja dilakukan satu pintu, yaitu melalui disnaker. Yayasan, kata dia, hanya berperan sebagai konsultan yang membantu perusahaan, sedangkan tes tetap dilakukan di disnaker.
"Silakan yayasan membantu menilai atau menyiapkan soal. Kami akan tindak pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya. Suroto juga membatalkan tes perekrutan yang dilakukan yayasan tersebut. "Semua dibatalkan," ucapnya.
Selain di Yayasan GSS, rombongan juga melakukan sidak di PT Bhakti Cemerlang di kompleks ruko yang sama. Di yayasan tersebut, ditemukan berkas lamaran kerja warga luar Karawang. "Tidak ada member. Hanya biaya medis sebesar Rp 180 ribu. Ketika sudah diterima di perusahaan, bayar Rp 350 ribu. Kami hanya ada kontrak dengan HPM," kata seorang karyawan Bhakti Cemerlang.
HISYAM LUTHFIANA