TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kekerasan seksual tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini tergambar dalam survei yang dilakukan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Peneliti dari MaPPI, Muhammad Rizaldi, mengatakan masyarakat berharap penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual. Selama ini, rata-rata vonis yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual adalah 4 tahun 3 bulan penjara. "Penjatuhan vonis terhadap pelaku kurang memadai, ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban," katanya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 9 Oktober 2016.
Selain vonis yang dijatuhkan rendah, hakim dianggap tidak konsisten dalam menjatuhkan hukuman. Dalam perkara yang serupa, hukuman yang dijatuhkan bisa bermacam-macam. "Ada yang cuma setahun, ada yang 12 tahun. Tidak ada kepastian hukum," ujarnya.
Menurut Rizaldi, pertimbangan hakim dalam memutus perkara harus diperjelas. Banyak faktor eksternal yang bagi sebagian hakim bisa memberatkan, tapi bagi hakim yang lain malah meringankan.
Masyarakat, kata Rizaldi, juga menilai penegak hukum seharusnya tak berhenti setelah menghukum pelaku. Pelaku kekerasan seksual semestinya juga direhabilitasi agar tida melakukannya lagi di kemudian hari.
Survey ini dilakukan di 34 provinsi dengan melibatkan 2.040 koresponden. Survei dilakukan untuk mengetahui bagaimana masyarakat memandang keadilan dalam penanganan kekerasan seksual.
MAYA AYU PUSPITASARI