Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK (3): Dugaan Korupsi BUMN, KPK Gandeng Singapura

image-gnews
Ketua KPK, Agus Rahardjo membaca puisi berjudul
Ketua KPK, Agus Rahardjo membaca puisi berjudul "Hukum" dalam acara #17anTempo yang bertema Merayakan Chairil Anwar, di gedung Tempo, Jakarta, 15 Agustus 2016. Tempo Channel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menelusuri praktek suap petinggi Badan Usaha Milik Negara di Singapura. Agus mengatakan, pelakunya tak hanya satu. Modusnya pun bermacam-macam.

KPK mengintensifkan kerja sama dengan Biro Investigasi Praktek Korupsi (CPIB) Singapura dalam upaya penangkapan lintas negara. Dalam wawancara sekitar 90 menit dengan wartawan Tempo Anton Aprianto, Linda Trianita, Aisha Shaidra, Muhammad Rizki, Reza Maulana, Sapto Yunus, dan fotografer Eko Siswono pada Kamis pekan lalu, 22 September 2016, itu, Agus blak-blakan mengenai hal itu. Berikut petikan wawancaranya yang diambil dari Majalah Tempo yang terbit Senin, 26 September 2016.

Dua pekan lalu, Anda mengatakan KPK tengah menelusuri praktek suap petinggi BUMN yang dilakukan di Singapura?
Pernyataan yang saya sampaikan 14 September lalu itu merupakan peringatan. Saya berharap ada efeknya. Pelakunya bukan hanya satu. Modusnya pun bermacam-macam dan bukan hanya BUMN. Semuanya orang Indonesia, bertemu di Singapura.

Baca: Ketua KPK (2): Soal Kebijakan Ahok di Reklamasi Jakarta

Setelah transaksi, apakah uangnya dibawa ke Indonesia?
Ada yang dibawa pulang, ada yang ditransfer dari sana. Kalau transfer, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa tahu. Tapi, ada juga yang begitu fee diberikan, pelaku membuka rekening di Singapura, kemudian ditransfer lagi ke bank di luar negeri. Kalau bawa dalam bentuk tunai, seharusnya ketahuan. Tapi ada juga yang bisa lolos, kalau pakai jet pribadi.

Bagaimana upaya penangkapan lintas negara seperti itu?
Kami intensifkan kerja sama dengan CPIB, Biro Investigasi Praktek Korupsi Singapura.

Benarkah KPK dan pimpinan Komisi Hukum DPR membahas kasus korupsi BUMN ini sebelum rapat dengar pendapat?
Sama sekali tidak ada. Malah menanyakan kasus Irman Gusman.

Dalam kasus suap Irman Gusman, KPK menerapkan jerat trading influence yang hanya pernah diterapkan dalam kasus kuota impor sapi yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq.
Jerat trading influence memang tidak ada dalam undang-undang kita. Tapi, melihat pasal yang dikenakan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur larangan pejabat negara menerima uang. Ke depan, kami akan lebih menekankan soal trading influence dalam perbaikan undang-undang tersebut. (Ketika itu Luthfi menjabat Presiden PKS dan anggota DPR.)

Irman diduga merekomendasikan pengalihan distribusi gula dari Badan Urusan Logistik sehingga tersalur 3.000 ton ke perusahaan Xaveriandy Sutanto (tersangka penyuap Irman)?
Saya tidak akan konfirmasi detail seperti itu. Nantilah kami buka banyak info.

KPK akan memeriksa pejabat Bulog?
Ya, mungkin saja, semua yang terkait mungkin diperiksa. Pasti penyidik melihat hubungan-hubungannya.

Seandainya tidak menerima fee, bolehkah Irman melakukan sesuatu untuk membantu konstituen?
Kalau seperti itu, ya, memang tugas dia. Misalnya suatu daerah yang masih kekurangan air bersih, dia minta tambah. Tapi, begitu dia mengambil keuntungan dari situ, ya, tidak boleh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Liestyana, istri Irman, mengatakan uang Rp 100 juta dari Xaveriandy merupakan pemberian, bukan suap, sehingga mereka masih punya waktu satu bulan untuk melapor. Apakah jerat pasal yang dikenakan sudah kuat?
Insya Allah, kuat. Tapi saya tidak mau membuka detail kasus.

Kasus Irman mirip Luthfi Hasan Ishaaq dalam kuota impor sapi. Apakah ada yang salah dalam sistem ini?
Bukan hanya kuota. Banyak sistem yang harus dibenahi. Seharusnya kita menggunakan saja jalan yang sudah bagus. Bisa melihat Amerika Serikat, Jerman, atau negara-negara Skandinavia. Tidak usah menciptakan sistem yang baru namun memunculkan pemburu rente di mana-mana. Misalnya, apakah perlu dokter didatangi perwakilan perusahaan farmasi di tempat praktek. Kami mengamati banyak transfer dari farmasi ke rekening dokter.

Dari sebuah perusahaan dengan jumlah total Rp 800 miliar?
Tidak usah bicarakan yang itu dulu, karena masih banyak yang lain. Itu bukan dari perusahaan besar. Satu alasan penggunaan dana adalah meningkatkan kualitas dokter lewat kursus dan sebagainya. Padahal anggaran negara kita 20 persen untuk pendidikan. Kalau alokasinya kita cermati, jangan-jangan tidak perlu lagi subsidi perusahaan farmasi. Ada juga dokter yang memiliki kontrak dengan perusahaan tertentu. Maka, di Indonesia, obat menempati porsi 40 persen dari biaya kesehatan. Sedangkan di Jepang hanya 19 persen dan Jerman 15 persen.

Praktek seperti itu tergolong gratifikasi?
Kalau dokter pegawai negeri sipil, ya, gratifikasi. Tapi kami tidak bisa menindak dokter yang bukan PNS.

Kenapa korupsi seperti tidak berhenti?
Saya melihat akan lebih banyak. Dulu, desa tidak punya uang, sekarang satu desa pasti punya lebih dari Rp 1 miliar, karena ada dana dari pusat, daerah tingkat satu, dan tingkat dua. Apakah mereka punya kapasitas untuk mengelola dana itu dengan baik? Tiba-tiba ada gerojokan begitu. Nanti pasti bermunculan kasus korupsi di mana-mana karena kita punya puluhan ribu desa. Seharusnya, misalnya, luncurkan proyek percontohan dulu di beberapa desa terpencil. Maka, saya edarkan saja surat KPK. Ditempel di setiap balai desa, supaya orang tau KPK ikut mengawasi. Pokoknya ada gambar KPK dululah.

Baca: Ketua KPK(1): Mencegah Korupsi Tak Bisa Lagi Pakai Cara Lama

Apakah vonis untuk koruptor selama ini kurang membawa efek jera?
Karena kita juga tidak melakukan hukuman secara sosial. Banyak koruptor, apalagi yang tidak terkena tindak pidana pencucian uang, masih kaya sekali. Orang bertemu dia juga masih hormat.

Soal terpidana percobaan boleh ikut pemilihan kepala daerah, apakah itu tidak bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi?
Sebaiknya jangan. Pengalaman menunjukkan sudah ada 19 gubernur, 50 lebih bupati dan wali kota, dan sekian ratus anggota DPR dan DPRD (terjerat kasus korupsi). Jadi, sudahlah, orang yang integritasnya baik saja yang masuk sistem pemilihan anggota dewan, apalagi kepala daerah.

TIM TEMPO

Dimas Kanjeng Tersangka

Ini Salawat Fulus, Klaim Ajaran Dimas Kanjeng Gandakan Uang
Soal Dimas Kanjeng, Polda: Uang Diganda, Nomor Seri Bagaimana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

1 jam lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

4 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

Dalam pemilihan presiden 2024, Anies tampil dengan citra nasionalis religius biasa. Sedangkan, Ahok selama ini dianggap sebagai seorang nasionalis.


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

14 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

17 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

18 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

20 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

1 hari lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.