"

Ketua KPK (3): Dugaan Korupsi BUMN, KPK Gandeng Singapura

Ketua KPK, Agus Rahardjo membaca puisi berjudul
Ketua KPK, Agus Rahardjo membaca puisi berjudul "Hukum" dalam acara #17anTempo yang bertema Merayakan Chairil Anwar, di gedung Tempo, Jakarta, 15 Agustus 2016. Tempo Channel

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menelusuri praktek suap petinggi Badan Usaha Milik Negara di Singapura. Agus mengatakan, pelakunya tak hanya satu. Modusnya pun bermacam-macam.

KPK mengintensifkan kerja sama dengan Biro Investigasi Praktek Korupsi (CPIB) Singapura dalam upaya penangkapan lintas negara. Dalam wawancara sekitar 90 menit dengan wartawan Tempo Anton Aprianto, Linda Trianita, Aisha Shaidra, Muhammad Rizki, Reza Maulana, Sapto Yunus, dan fotografer Eko Siswono pada Kamis pekan lalu, 22 September 2016, itu, Agus blak-blakan mengenai hal itu. Berikut petikan wawancaranya yang diambil dari Majalah Tempo yang terbit Senin, 26 September 2016.

Dua pekan lalu, Anda mengatakan KPK tengah menelusuri praktek suap petinggi BUMN yang dilakukan di Singapura?
Pernyataan yang saya sampaikan 14 September lalu itu merupakan peringatan. Saya berharap ada efeknya. Pelakunya bukan hanya satu. Modusnya pun bermacam-macam dan bukan hanya BUMN. Semuanya orang Indonesia, bertemu di Singapura.

Baca: Ketua KPK (2): Soal Kebijakan Ahok di Reklamasi Jakarta

Setelah transaksi, apakah uangnya dibawa ke Indonesia?
Ada yang dibawa pulang, ada yang ditransfer dari sana. Kalau transfer, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa tahu. Tapi, ada juga yang begitu fee diberikan, pelaku membuka rekening di Singapura, kemudian ditransfer lagi ke bank di luar negeri. Kalau bawa dalam bentuk tunai, seharusnya ketahuan. Tapi ada juga yang bisa lolos, kalau pakai jet pribadi.

Bagaimana upaya penangkapan lintas negara seperti itu?
Kami intensifkan kerja sama dengan CPIB, Biro Investigasi Praktek Korupsi Singapura.

Benarkah KPK dan pimpinan Komisi Hukum DPR membahas kasus korupsi BUMN ini sebelum rapat dengar pendapat?
Sama sekali tidak ada. Malah menanyakan kasus Irman Gusman.

Dalam kasus suap Irman Gusman, KPK menerapkan jerat trading influence yang hanya pernah diterapkan dalam kasus kuota impor sapi yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq.
Jerat trading influence memang tidak ada dalam undang-undang kita. Tapi, melihat pasal yang dikenakan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur larangan pejabat negara menerima uang. Ke depan, kami akan lebih menekankan soal trading influence dalam perbaikan undang-undang tersebut. (Ketika itu Luthfi menjabat Presiden PKS dan anggota DPR.)

Irman diduga merekomendasikan pengalihan distribusi gula dari Badan Urusan Logistik sehingga tersalur 3.000 ton ke perusahaan Xaveriandy Sutanto (tersangka penyuap Irman)?
Saya tidak akan konfirmasi detail seperti itu. Nantilah kami buka banyak info.

KPK akan memeriksa pejabat Bulog?
Ya, mungkin saja, semua yang terkait mungkin diperiksa. Pasti penyidik melihat hubungan-hubungannya.

Seandainya tidak menerima fee, bolehkah Irman melakukan sesuatu untuk membantu konstituen?
Kalau seperti itu, ya, memang tugas dia. Misalnya suatu daerah yang masih kekurangan air bersih, dia minta tambah. Tapi, begitu dia mengambil keuntungan dari situ, ya, tidak boleh.

Liestyana, istri Irman, mengatakan uang Rp 100 juta dari Xaveriandy merupakan pemberian, bukan suap, sehingga mereka masih punya waktu satu bulan untuk melapor. Apakah jerat pasal yang dikenakan sudah kuat?
Insya Allah, kuat. Tapi saya tidak mau membuka detail kasus.

Kasus Irman mirip Luthfi Hasan Ishaaq dalam kuota impor sapi. Apakah ada yang salah dalam sistem ini?
Bukan hanya kuota. Banyak sistem yang harus dibenahi. Seharusnya kita menggunakan saja jalan yang sudah bagus. Bisa melihat Amerika Serikat, Jerman, atau negara-negara Skandinavia. Tidak usah menciptakan sistem yang baru namun memunculkan pemburu rente di mana-mana. Misalnya, apakah perlu dokter didatangi perwakilan perusahaan farmasi di tempat praktek. Kami mengamati banyak transfer dari farmasi ke rekening dokter.

Dari sebuah perusahaan dengan jumlah total Rp 800 miliar?
Tidak usah bicarakan yang itu dulu, karena masih banyak yang lain. Itu bukan dari perusahaan besar. Satu alasan penggunaan dana adalah meningkatkan kualitas dokter lewat kursus dan sebagainya. Padahal anggaran negara kita 20 persen untuk pendidikan. Kalau alokasinya kita cermati, jangan-jangan tidak perlu lagi subsidi perusahaan farmasi. Ada juga dokter yang memiliki kontrak dengan perusahaan tertentu. Maka, di Indonesia, obat menempati porsi 40 persen dari biaya kesehatan. Sedangkan di Jepang hanya 19 persen dan Jerman 15 persen.

Praktek seperti itu tergolong gratifikasi?
Kalau dokter pegawai negeri sipil, ya, gratifikasi. Tapi kami tidak bisa menindak dokter yang bukan PNS.

Kenapa korupsi seperti tidak berhenti?
Saya melihat akan lebih banyak. Dulu, desa tidak punya uang, sekarang satu desa pasti punya lebih dari Rp 1 miliar, karena ada dana dari pusat, daerah tingkat satu, dan tingkat dua. Apakah mereka punya kapasitas untuk mengelola dana itu dengan baik? Tiba-tiba ada gerojokan begitu. Nanti pasti bermunculan kasus korupsi di mana-mana karena kita punya puluhan ribu desa. Seharusnya, misalnya, luncurkan proyek percontohan dulu di beberapa desa terpencil. Maka, saya edarkan saja surat KPK. Ditempel di setiap balai desa, supaya orang tau KPK ikut mengawasi. Pokoknya ada gambar KPK dululah.

Baca: Ketua KPK(1): Mencegah Korupsi Tak Bisa Lagi Pakai Cara Lama

Apakah vonis untuk koruptor selama ini kurang membawa efek jera?
Karena kita juga tidak melakukan hukuman secara sosial. Banyak koruptor, apalagi yang tidak terkena tindak pidana pencucian uang, masih kaya sekali. Orang bertemu dia juga masih hormat.

Soal terpidana percobaan boleh ikut pemilihan kepala daerah, apakah itu tidak bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi?
Sebaiknya jangan. Pengalaman menunjukkan sudah ada 19 gubernur, 50 lebih bupati dan wali kota, dan sekian ratus anggota DPR dan DPRD (terjerat kasus korupsi). Jadi, sudahlah, orang yang integritasnya baik saja yang masuk sistem pemilihan anggota dewan, apalagi kepala daerah.

TIM TEMPO

Dimas Kanjeng Tersangka

Ini Salawat Fulus, Klaim Ajaran Dimas Kanjeng Gandakan Uang
Soal Dimas Kanjeng, Polda: Uang Diganda, Nomor Seri Bagaimana








Penyidikan Kasus BTS BAKTI Belum Rampung, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Anang Cs

9 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Penyidikan Kasus BTS BAKTI Belum Rampung, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Anang Cs

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS BAKTI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.


Keberatan soal Tudingan TPPU, Rafael Alun Siap Kooperatif Jalani Pemeriksaan Buktikan Asal-usul Hartanya

10 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Keberatan soal Tudingan TPPU, Rafael Alun Siap Kooperatif Jalani Pemeriksaan Buktikan Asal-usul Hartanya

Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya.


Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

20 jam lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

Saat ini pendalaman motif tersebut masih dilakukan untuk pengembangan perkara Lukas Enembe.


Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

21 jam lalu

Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto tampak tertawa saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono membantah telah melakukan plagiat, ia menanggapi bahwa sejumlah kalimat yang dituliskan di makalahnya itu pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

Dalam LHKPN milik calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto yang terakhir dilaporkan pada 2021, tercatat kekayaannya mencapai Rp 51 miliar.


Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

KPK mengatakan banyak wacana yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe jauh dari kenyataan.


KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

Ini bukan kali pertama James Arifin Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh KPK.


Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

1 hari lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

Top 3 Metro kemarin diisi dengan berita tentang dompet pengacara Hotman Paris, Linda Anita Cepu mengakui kesalahan, hingga kasus Formula E.


KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

1 hari lalu

Edi Sumantri: Dasarnya Apa kalau Dipatok Gede?
KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

Mantan Kepala BPKD DKI Edi Sumantri menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Dia dimintai keterangan soal penganggaran balap Formula E Jakarta.


Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa oleh KPK pada Jum'at 24 Maret 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi


Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang