Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikut Pilkada, 339 Calon Kepala Daerah Setor LHKPN ke KPK

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Sudah melaporkan HLKPN sebanyak 676 orang bakal calon kepala daerah dari seluruh Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Sudah melaporkan HLKPN sebanyak 676 orang bakal calon kepala daerah dari seluruh Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2017, sejumlah bakal calon Kepala Daerah berbondong-bondong ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terpantau dari situs resmi KPK, hingga Kamis, 22 September 2016, tercatat sudah ada 339 calon kepala daerah yang mengisi LHKPN.

Sebanyak 339 calon yang sudah mengisi LHKPN itu tersebar di 28 provinsi. Calon terbanyak yang sudah lapor LHKPN berasal dari Pulau Sumatera, yaitu 157 calon. Terbanyak kedua adalah berasal dari Pulau Jawa dengan calon yang sudah mendaftar LHKPN sebanyak 57. Sedang terbanyak ketiga berasal dari Sulawesi, yaitu 50 calon.

Dihitung dari laporan per jabatan, jumlah calon gubernur yang sudah mendaftarkan LHKPN hingga kemarin berjumlah sembilan orang. Sedang calon wakil gubernur berjumlah 12 orang. Untuk calon walikota ada 23 orang dan wakilnya ada 25 orang yang sudah mendaftar. Sementara itu calon bupati dan wakilnya yang sudah mengisi LHKPN masing-masing adalah 140 dan 130 calon.

Komisi antirasuah membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk pasangan bakal calon Kepala Daerah peserta Pilkada 2017 sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016. Loket khusus ini diharapkan bisa mempermudah para bakal calon untuk mendaftarkan LHKPN-nya.

Laporan LHKPN para bakal calon Kepala Daerah juga terbuka untuk umum. Tujuannya agar masyarakat bisa ikut memantau proses Pilkada sehingga bisa terwujud Pilkada yang berintegritas.

“Harapan kami, Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip dalam siaran pers di website www.kpk.go.id.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus mengatakan ajakan untuk terlibat dalam pengawasan ini adalah untuk mengurangi adanya korupsi di kalangan Kepala Daerah. Penanganan perkara korupsi oleh KPK terhadap kepala daerah pada rentang 2004-2016, memperlihatkan setidaknya ada 63 kepala daerah, terdiri dari 52 bupati/walikota dan 11 gubernur, yang terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus.

“Yang terbanyak itu modus penyuapan dengan 30 perkara,” kata Agus. Ia mengatakan banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi menambah keprihatinan. Sebab, kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, justru terjerembap pada persoalan tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK memiliki perhatian besar agar fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah jangan sampai terulang kembali di kemudian hari.

KPK mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang belum mengisi LHKPN, untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Agus menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik. “Transparansi dilakukan untuk menegakkan integritas. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca:
Empat Alasan Koalisi Cikeas Usung Agus Yudhoyono-Sylviana
Tersentuh Derita Anak Suriah, Bocah AS Surati Presiden Obama

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

17 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

18 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

22 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.