TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2017, sejumlah bakal calon Kepala Daerah berbondong-bondong ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terpantau dari situs resmi KPK, hingga Kamis, 22 September 2016, tercatat sudah ada 339 calon kepala daerah yang mengisi LHKPN.
Sebanyak 339 calon yang sudah mengisi LHKPN itu tersebar di 28 provinsi. Calon terbanyak yang sudah lapor LHKPN berasal dari Pulau Sumatera, yaitu 157 calon. Terbanyak kedua adalah berasal dari Pulau Jawa dengan calon yang sudah mendaftar LHKPN sebanyak 57. Sedang terbanyak ketiga berasal dari Sulawesi, yaitu 50 calon.
Dihitung dari laporan per jabatan, jumlah calon gubernur yang sudah mendaftarkan LHKPN hingga kemarin berjumlah sembilan orang. Sedang calon wakil gubernur berjumlah 12 orang. Untuk calon walikota ada 23 orang dan wakilnya ada 25 orang yang sudah mendaftar. Sementara itu calon bupati dan wakilnya yang sudah mengisi LHKPN masing-masing adalah 140 dan 130 calon.
Komisi antirasuah membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk pasangan bakal calon Kepala Daerah peserta Pilkada 2017 sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016. Loket khusus ini diharapkan bisa mempermudah para bakal calon untuk mendaftarkan LHKPN-nya.
Laporan LHKPN para bakal calon Kepala Daerah juga terbuka untuk umum. Tujuannya agar masyarakat bisa ikut memantau proses Pilkada sehingga bisa terwujud Pilkada yang berintegritas.
“Harapan kami, Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip dalam siaran pers di website www.kpk.go.id.
Agus mengatakan ajakan untuk terlibat dalam pengawasan ini adalah untuk mengurangi adanya korupsi di kalangan Kepala Daerah. Penanganan perkara korupsi oleh KPK terhadap kepala daerah pada rentang 2004-2016, memperlihatkan setidaknya ada 63 kepala daerah, terdiri dari 52 bupati/walikota dan 11 gubernur, yang terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus.
“Yang terbanyak itu modus penyuapan dengan 30 perkara,” kata Agus. Ia mengatakan banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi menambah keprihatinan. Sebab, kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, justru terjerembap pada persoalan tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK memiliki perhatian besar agar fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah jangan sampai terulang kembali di kemudian hari.
KPK mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang belum mengisi LHKPN, untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Agus menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik. “Transparansi dilakukan untuk menegakkan integritas. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca:
Empat Alasan Koalisi Cikeas Usung Agus Yudhoyono-Sylviana
Tersentuh Derita Anak Suriah, Bocah AS Surati Presiden Obama