TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan jaksa Farizal hari ini, Rabu, 21 September 2016. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Farizal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan pertama, Farizal akan mendengar penjelasan mengenai sangkaan dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya. "Kemudian akan ditanya mengenai sejumlah peristiwa dan materi-materi lain yang berkaitan dengan proses persidangan," ujar dia di kantornya.
Farizal diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy. Uang itu diduga diberikan agar Farizal membantunya dalam kasus gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang. Dalam kasus gula tak ber-SNI itu, Xaveriandy berstatus terdakwa. Sedang Farizal adalah jaksa yang menuntutnya.
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan perkara di persidangan," kata Priharsa. Farizal yang seharusnya menjadi ketua jaksa penuntut umum justru tak pernah hadir dalam persidangan tersebut.
Alih-alih memperjuangkan dakwaan dan tuntutan, KPK justru mendapat informasi Farizal berperan seperti penasihat hukum bagi Xaveriandy. Ia menyiapkan eksepsi dan saksi-saksi meringankan.
Xaveriandy yang berstatus tahanan kota juga tetap bisa pergi ke Jakarta tanpa izin majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dan pengawasan kejaksaan. Dari kasus Farizal dan Sutanto inilah KPK mengembangkan penyidikan dan kemudian menangkap Irman Gusman.
MAYA AYU PUSPITASARI