TEMPO.CO, Pekanbaru - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut lima terdakwa penjual gading gajah dengan dua tahun enam bulan penjara. Kelimanya juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara.
"Hal yang memberatkan, para terdakwa terbukti merusak ekosistem hewan dilindungi," kata jaksa penuntut umum, Wilsa, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 20 September 2016.
Baca Juga:
Kelima terdakwa tersebut, yakni Syafriman, 61 tahun, warga Jalan Durian, Pekanbaru; Maruf (46), warga Tangkerang, Pekanbaru; Yusuf, (41), warga Kunto Darusalam, Rokan Hulu; Wartono (44), warga Kampar Kiri, Kampar; dan Nizam (43), warga Desa Gema, Kampar.
Di hadapan hakim yang diketuai hakim Sorta Ria Neva, jaksa Wilsa menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b juncto Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Wilsa meminta barang bukti dua batang gading gajah sepanjang 170 sentimeter dengan berat 46 kilogram diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.
Menanggapi tuntutan hakim, kelima terdakwa menyatakan keberatannya dengan tuntutan dua tahun enam bulan. Terdakwa Wartono berharap majelis hakim membebaskannya karena tidak terlibat langsung dalam upaya penjualan gading tersebut. "Saya hanya sebagai sopir," katanya.
Hal serupa juga diungkapkan empat terdakwa lain. Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan karena menjadi tulang punggung keluarga. "Saya minta diringankan dan tidak akan mengulangi perbuatan lagi, saya tulang punggung keluarga," kata Yusuf.
Kasus ini bermula saat Kepolisian Daerah Riau menggagalkan perdagangan gading gajah di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, 23 Mei 2016.
Dari tangan kelima terdakwa, polisi mengamankan dua gading gajah asal Aceh seberat 46,5 kilogram. Rencananya gading gajah itu bakal dihargai senilai Rp 1 miliar. Kepada polisi, para pelaku mengaku hanya berperan sebagai penjual, bukan pemburu.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Mario Teguh ke Deddy Corbuzier: Sebagai Laki Emang Mau Duel?
Kasus Kopi Maut: Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki