TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dan barang bukti lima tersangka perkara tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu.
"Kemarin berlangsung pelimpahan berkas, barang bukti, dan lima tersangka dari penyidik kepada penuntut," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Jumat, 16 September 2016.
Lima tersangka itu adalah hakim Janner Purba, hakim Toton, panitera Badaruddin Bachsin, Edi Santoni, dan Syafri Safii. Edi, dan Syafri adalah terdakwa penyelewengan dana honor pembina di RSUD M. Yunus, Bengkulu. Keduanya diduga menyuap Janner, Toton, dan Badaruddin, agar divonis bebas.
Penangkapan lima tersangka dilakukan setelah terjadi penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Bengkulu, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di area sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang pada 23 Mei 2016.
Populer:
Rekan Gatot Mau Bongkar Aib Elma Theana: Karier Bisa Hancur?
Adik Mario Teguh: Sejak Jadi Motivator, Kakak Saya Jadi Jaim
Bukti Sianidia di Gelas Mirna, Ahli: Hirup Saja Bisa Mati!
Yuyuk mengatakan sidang kelima tersangka akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Seusai pelimpahan berkas, lima tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II A Bentiring, Bengkulu.
Perkara korupsi ini bermula saat Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus dikeluarkan. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK tersebut, negara disinyalir rugi Rp 5,4 miliar. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan.
Persidangan Edi dan Syafri dipimpin tiga hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. Namun, hanya dua hakim yang ditetapkan sebagai tersangka.
MAYA AYU PUSPITASARI