TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa suap Damayanti Wisnu Putranti, Wirawan Adnan, mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya dalam menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini.
"Tidak ada persiapan apa-apa selain berdoa," ujar Wirawan saat dihubungi Tempo, Senin, 29 Agustus 2016.
Agenda sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Damayanti hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Menurut jadwal, kata Wirawan, sidang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB.
Anggota Komisi V DPR, Damayanti, dinyatakan telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap tersebut diberikan terkait dengan proyek infrastruktur jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Abdul Khoir sendiri telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim tipikor. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang," kata ketua majelis hakim Mien Trisnawati, Kamis, 9 Juni 2016.
DANANG FIRMANTO
Baca Juga:
Ricuh di Polres Meranti, Kapolri Tito Jalani Tur ke Polda-polda
Sedang Nyabu, Aa Gatot Brajamusti Ditangkap di Mataram