Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Kemerdekaan, Eks Gubernur Atut Chosiyah Tak Dapat Remisi

image-gnews
Tersangka kasus perkara korupsi dalam Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Choisiyah meninggalkan gedung KPK, Jakarta (15/4). Kedatangan Atut tersebut selain diperiksa juga untuk menandatangani berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus perkara korupsi dalam Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Choisiyah meninggalkan gedung KPK, Jakarta (15/4). Kedatangan Atut tersebut selain diperiksa juga untuk menandatangani berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah tidak mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Atut saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang Jalan Moh. Yamin, setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi semasa menjabat kepala daerah.

Kepala Lapas Wanita Tangerang Cipriana Murbihastuti memastikan Atut tidak mendapat pengurangan hukuman. "Bu Atut tidak mendapat remisi," kata Murbihastuti kepada Tempo, Rabu, 17 Agustus 2016.

Tidak diberikannya remisi lantaran Atut belum memenuhi syarat sebagai warga binaan terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012. Atut merupakan terpidana 7 tahun penjara kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Menurut salah seorang pembimbing rohani Atut di dalam penjara, Ustad Mul, sejak Lebaran lalu, Atut sama sekali tidak mendapat remisi. Tapi hal itu, kata Mul, tidak menyurutkan niat Atut untuk berkegiatan. Atut tetap rajin mengaji.

"Ibu mengisi kegiatan dengan mengaji, sering juga melihat kegiatan napi menyulam, nanti lama-lama ibu pasti pegang jarum (ikut menyulam)," kata Mul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang tukang parkir penjara yang menolak disebut namanya menyebut Atut di penjara sebagai sosok dermawan, tak jarang ia membagikan makanan kepada sesama warga binaan. "Saya pernah lho kebagian mencicipi sate bandeng, yang katanya dikirim dari Serang atas pesanan Bu Atut," katanya.

Dalam perayaan HUT RI tahun ini, ada sebanyak 3.657 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan di Provinsi Banten yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 131 orang langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Enny Purwaningsih mengatakan narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana kasus umum, sedangkan kasus terorisme dan korupsi tidak mendapatkannya.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.


208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan


Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

30 September 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?


Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

8 September 2022

Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77