TEMPO.CO, Sidoarjo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur memberikan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 kepada 7.328 narapidana yang tersebar di 38 lembaga pemasyarakatan dan rutan di Jawa Timur. Napi dari LP Kelas I Surabaya tercatat mendapat remisi terbanyak.
"Di Jawa Timur, total ada 19.445 narapidana. Napi yang paling banyak mendapat remisi ada di sini, yakni 400-an," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Budi Sulaksana di LP Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo, Selasa, 16 Agustus 2016.
Remisi, menurut Budi, terbagi dalam dua klasifikasi, yakni Remisi Umum I (6.878 napi) dan Remisi Umum II (450 napi). Untuk Remisi Umum I, napi masih menjalankan sisa pidananya di dalam LP atau rutan. Adapun untuk Remisi Umum II, napi tersebut bebas bertepatan dengan 17 Agustus 2016.
Napi yang mendapat remisi itu termasuk napi wanita dan anak. Dengan rincian, 327 napi wanita dan 93 napi anak. Remisi yang diberikan bervariasi, dari satu hingga enam bulan. Budi berharap pemberian remisi tersebut dapat mengubah perilaku napi ketika kembali terjun ke masyarakat.
Budi mengatakan jumlah napi yang mendapat remisi bisa bertambah. Sebab, pemberian remisi untuk napi teroris, korupsi, dan narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun harus langsung ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM.
Untuk pemberian remisi kepada tiga jenis napi tersebut, kata Budi, Kementerian Hukum harus meminta pendapat kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk napi terorisme, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk napi korupsi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk napi narkoba.
NUR HADI