Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar Kian Tersudut, Panca Marga Ikut Lapor Bareskrim

image-gnews
Haris Azhar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Haris Azhar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda Panca Marga, ikut melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) Haris Azhar ke Badan Reserse Kriminal Polri. Organisasi keturunan veteran Tentara Nasional Indonesia yang diketuai Abraham
Lunggana alias Haji Lulung itu mengadukan Haris dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik (media sosial).

Pengurus Pemuda Panca Marga, Jonly Nahampun, membuat laporan di Bareskrim, Kamis kemarin. "Kami sangat prihatin atas pernyataan atau testimoni Haris Azhar, kami yakin Haris Azhar bohong," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa TNI dan Polri merupakan pembina organisasinya.

Jonly mengaku telah menyerahkan bukti ke polisi bahwa hal yang diceritakan Haris tidak benar. Namun, dia merahasiakan bukti itu. "Salah satu alasannya (Haris berbohong) adalah kenapa tidak tahun 2014 tidak dikasih tahu (ke publik). Kenapa setelah Freddy meninggal," ujar dia.

Menurut Jonly, informasi yang diceritakan Haris bisa merusak citra kepolisian dan TNI. "Kami yakin institusi ini bersih, kalau pun ada yang melanggar itu adalah oknum," kata dia.

Tiga lembaga yaitu Badan Narkortika Nasional, TNI, dan Polri, lebih dulu melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (UU ITE) terkait dengan testimoni terpidana mati Freddy budiman yang ditulisnya di media sosial, Selasa, 2 Agustus 2016.

Baca: Haris Azhar Dilaporkan ke Polisi, DPR: Itu Berlebihan  

Haris menulis di akun Facebooknya berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit". Isinya adalah pengakuan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Pesan itu tersebar secara cepat di media sosial pada Kamis malam, 28 Juli 2016, beberapa jam sebelum Freddy dieksekusi.

Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, 2014. Saat itu, Freddy menceritakan kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu oleh petugas Badan Narkotika Nasional dan Bea dan Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah ke pejabat BNN dan Mabes Polri.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan pihaknya tidak bermaksud menjerat Haris sebagai dengan pelaporan tersebut. "Kenapa kami melapor ke Polri terhadap saudara Haris? Agar ada legalitasnya. Bukan dengan maksud untuk menjadikan tersangka," ujarnya di kantor BNN, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.

Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan agar bisa dilakukan proses pemeriksaan terhadap Haris secara resmi. Pasalnya, lanjut dia, saat ini pihaknya juga tengah menelusuri di internal BNN untuk mengetahui oknum yang disebut Haris terlibat dengan jaringan narkotika. "Dasar untuk melakukan pemeriksaan adalah adanya laporan. Kalau dalam pemeriksaan tidak terbukti, maka bebaslah saudara Haris," ujarnya.

Baca: BNN Tetap Ingin Haris Azhar Diproses Secara Hukum

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah menerima laporan tersebut, Polri segera memprosesnya. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mereka akan segera menunjuk penyidik untuk menangani perkara Haris Azhar. "Kemudian membuat rencana penyelidikan," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2016.

Langkah berikutnya, dia menambahkan, polisi akan berembuk untuk menentukan saksi-saksi dan barang bukti yang akan dikumpulkan penyidik. Polisi juga akan menentukan saksi ahli, lalu membuat rencana pemanggilan saksi dan terlapor. "Kalau lengkap, nanti akan dinaikan ke tingkat penyidikan," ujarnya.

Martinus menjelaskan status Haris saat ini adalah terlapor. Polisi, kata dia, belum membuat panggilan. Ia sendiri mengaku belum mengetahui pasti kapan Haris akan dipanggil.

Menurut Martinus, polisi telah melakukan dua cara untuk mengungkap fakta seputar informasi dari Haris. Pertama, penyelidikan internal yang ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Kedua, penegakan hukum. Proses penegakan hukum dipilih karena informasi yang disampaikan Haris sangat prematur. “Kita perlu tahu sebenarnya bagaimana sih faktanya,” ujar dia.

Baca: Polisi Akan Tunjuk Penyidik untuk Tangani Kasus Haris Azhar

Polisi sudah memeriksa berkas pembelaan alias pledoi Freddy Budiman saat menjalani persidangan kasus narkotika. Polisi menelusuri fakta setiap poin yang ada di dalam pengakuan Freddy melalui Haris, seperti pengiriman uang. Namun, kata Martin, informasi itu tidak ada di pleidoi. Polisi, kata dia, juga mencari tahu orang yang pernah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, tempat Freddy dipenjara. Caranya adalah melihat identitas atau buku tamu di lapas itu.

Haris Azhar tidak gentar meski tiga lembaga dan satu organisasi melaporkannya ke Bareskrim. Ia menyatakan siap jika Polri memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait tuduhan terpidana mati narkotika Freddy Budiman. "Soal pelaporan itu, saya sudah siap. Tim lawyer siap, tim kajian hukum siap, tim data juga siap," ujar Haris, saat dihubungi Tempo, Kamis malam, 4 Agustus 2016.

Baca: Siap Dipanggil Polisi, Haris Azhar Dibentengi 60 Pengacara

Menurut Haris, hingga saat ini sudah ada 60 pengacara yang menyatakan akan membantunya menangani kasus ini. "Tapi yang mengatakan ingin, masih banyak lagi. Mungkin kalau ditotal hampir 100 lawyer dan berasal dari berbagai organisasi pengacara," ujarnya.

REZKI ALVIONITASARI | INGE KLARA SAFITRI | ANGELINA ANJAR SAWITRI | RINA W

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

34 menit lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

2 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

2 jam lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. ICW datang untuk memberikan surat permohonan informasi pengadaan alat sadap
Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.


Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

12 jam lalu

Presiden Direktur BMW Group Indonesia Ramesh Divyanathan (kedua kanan) didampingi Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania (ketiga kanan) serta Direktur Sales dan Pengembangan Jaringan BMW Group Indonesia Ariefin Makaminan (keempat kanan) berfoto bersama Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Setya Utama (kanan), Kepala Bagian Kendaraan, Biro Umum, Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Benus Sunggino Drojo (keempat kiri), Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) Hendry Arisandi (kiri), Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Eka Denny Mansjur (ketiga kiri), serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiharto (kedua kiri) usai serah terima mobil listrik BMW i5 dan BMW i7 yang akan digunakan untuk mendukung World Water Forum (WWF) 2024 di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024. BMW Group Indonesia menyerahkan 51 mobil listrik, di antaranya 36 unit BMW i5 dan 15 unit BMW i7 kepada Pemerintah Indonesia untuk kontribusi mereka sebagai 'sustainable mobility partner' dalam World Water Forum 2024 yang diselenggarakan di Bali pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

13 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

15 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

15 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

16 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

17 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

21 jam lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?