TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memastikan anak buahnya segera meminta keterangan empat personil Brigade Mobil (Brimob) bekas ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Menurut dia, permintaah keterangan tersebut setelah KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Nurhadi sejak Jumat, 22 Juli 2016.
"Ya itu setelah surat perintah penyelidikan dikeluarkan, kami menjadwalkan siapa yang dipanggil, termasuk Brimob itu," kata Agus di auditorium KPK, Senin, 25 Juli 2016. Dia menegaskan hingga kini penyidik maupun penyelidik KPK belum pernah memeriksa Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Inspektur Dua Andi Yulianto itu.
Ihwal pernyataan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian bahwa KPK sudah memeriksa empat Brimob di Polres Poso, Agus menyanggahnya. "Belum. Saya tidak tahu kalau setelah itu ada perencanaan lagi. Setahu saya belum," kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan jadwal permintaan keterangan itu segera diatur lagi dengan Polri. "Segera kami koordinasikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mendapat laporan bahwa penyidik KPK telah memeriksa Brimob yang ditugaskan ikut operasi perburuan teroris Santoso itu. Menurut dia, pemeriksaan empat polisi tersebut berlangsung di Polres Poso. Namun, Tito tak tahu pasti waktu pemeriksaannya. "Sebelum penembakan (Santoso), tolong dicek lagi ke KPK," kata mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu di kantornya, Jumat, 22 Juli 2016.
Menurut Tito, KPK bisa memeriksa empat Brimob itu di mana saja karena statusnya hanya sebagai saksi. "Kami pun sering seperti itu. Kalau tersangka, harus datang," ujar Tito.
Seorang penegak hukum di KPK mengatakan Polri memang mengizinkan pemeriksaan empat Brimob di Poso. Namun, tawaran pemeriksaan itu pada 24 Juni 2016. Padahal, KPK sudah memberitahu bahwa berkas perkara penyuapan dengan tersangka pegawai anak usaha Grup Lippo, Doddy Ariyanto Supeno, itu dilimpahkan ke pengadilan pada 20 Juni 2016.
KPK sudah dua kali memanggil ke-4 Brimob itu untuk diperiksa sebagai saksi Doddy. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 24 Mei. Namun, keempatnya mangkir. Penyidik lantas menjadwalkan pemeriksaan pada 7 Juni. Surat panggilan ditembuskan kepada Kapolri saat itu, Jenderal Badrodin Haiti, dan Kepala Korps Brimob Inspektur Jenderal Murad Ismail. Namun, 4 personil polisi itu kembali mangkir. Keterangan resmi dari Polri menyebutkan 4 brimob dipindahtugaskan ke Poso untuk memburu kelompok teroris Santoso.
Menurut seorang penegak hukum, keterangan dari empat brimob itu cukup penting. Mereka diduga mengetahui kegiatan sehari-hari Nurhadi, termasuk transaksi penyerahan uang pada 12-13 April lalu dari utusan Grup Lippo, Doddy, melalui Royani. Royani kini juga menghilang tanpa jejak.
Agus sendiri belum mengungkapkan detail penyelidikan Nurhadi terkait kasus yang mana. Menurut dia, bisa saja kasus dugaan suap untuk penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau di Mahkamah Agung.
"Itu bisa dua-duanya. Masih tertutup untuk penyelidikan," ujarnya. Selain menjadwalkan permintaan keterangan Brimob, KPK juga masih memburu Royani, sopir Nurhadi. Royani merupakan saksi kunci kasus ini. Dia diduga sebagai perantara suap untuk Nurhadi.
LINDA TRIANITA