TEMPO.CO, Jakarta - Mayor Jenderal Setyo Sularso mengatakan Tentara Nasional Indonesia tidak keberatan atas kemungkinan pemberian amnesti bagi kelompok Nurdin Ismail atau Din Minimi. Syaratnya, harus ada hukuman terlebih dulu bagi anggota kelompok yang membunuh dua orang prajurit TNI tersebut. "Setelah itu, silakan mau diapakan," katanya di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, 21 Juli 2016.
Menurut Setyo, prajurit TNI adalah orang yang bertugas untuk negara, sehingga kematiannya tidak bisa dianggap sia-sia. Setyo, yang datang mewakili Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ini, menuturkan dua prajurit yang dibunuh ialah Sersan Dua Indrawan dan Sersan Dua Hendriyanto. "Panglima TNI katakan, itu anak saya. Siapa yang membunuh TNI, harus melewati proses hukum dulu," ujarnya.
Hari ini, Komisi Hukum DPR menggelar rapat khusus membahas amnesti bagi kelompok Din Minimi bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono.
Din Minimi telah menyerahkan diri pada 29 Desember 2015 setelah bertemu dengan Sutiyoso. Saat itu, ia juga menyerahkan belasan pucuk senjata api. Penyerahan dirinya beserta kelompoknya berlangsung di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, di kediaman orang tua Din Minimi.
Saat menyerahkan diri, Din Minimi meminta kelompoknya yang selama ini dituding sebagai kelompok kriminal tidak lagi diburu polisi. Ia juga meminta status mereka diubah menjadi masyarakat sipil biasa.
AHMAD FAIZ