TEMPO.CO, Banjarmasin - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memeriksa lima dari tujuh anggota Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan, Senin, 27 Juni 2016.
Pemeriksaan ini terkait dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD 2015. “Ini masih pengumpulan bahan dan keterangan, belum penyelidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ubaydillah.
Penyidik telah memanggil sepuluh anggota DPRD pada Senin dan Kamis pekan lalu. Namun tidak semua hadir memenuhi panggilan itu. Menurut Ubay, semua anggota DPRD Kalimantan Selatan akan dimintai keterangan ihwal pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.
“Kami belum cek silang ke lapangan. Kami belum tahu modusnya. Pemeriksaan masih umum-umum saja soal bagaimana pencairan dana, siapa yang bertanggung jawab, dan menginap di mana mereka,” ujar Ubaydillah.
Anggota Fraksi Golkar yang diperiksa ialah Syarifah Santiansyah, Hariati, Hasan Mahlan, Murhan Effendi, dan Syarifah Rugayah. Mereka diperiksa di ruangan terpisah. Hariati dan Hasan Mahlan tutup mulut ketika diberondong pertanyaan wartawan. “Saya no comment,” ujar Hasan Mahlan.
Baca Juga:
Adapun Syarifah Santiansyah alias Bunda Neni mengaku ditanya penyidik soal aturan hukum dan pertanggungjawaban penggunaan duit perjalanan dinas tahun anggaran 2015. Ia menjelaskan, dasar hukum perjalanan dinas termaktub dalam dua aturan, yakni Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 93 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS, dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan; serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012.
Menurut dia, materi pemeriksaan mencakup teknis usulan perjalanan dinas, biaya penginapan, dan pola pertanggungjawaban. Neni mengklaim telah mematuhi segala prosedur teknis perjalanan dinas. Neni mengaku tidak sering menginap di hotel karena punya apartemen pribadi di Jakarta. “Faktanya, kami bisa ambil lump sum 30 persen kalau tidak menginap di hotel,” ujar Neni.
Neni beranggapan, anggota dewan yang ingin mengambil lump sum mesti melampirkan bukti kepemilikan aset atau keterangan tambahan, selain surat keterangan tidak menginap di hotel.
Neni mengapresiasi keinginan Kejaksaan Kalimantan Selatan memeriksa massal anggota DPRD Kalsel. Ia berharap, masing-masing anggota dewan lebih introspeksi diri terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenang ketika kunjungan kerja ke luar daerah. “Saya minta teman-teman proaktif,” katanya.
DIANANTA P. SUMEDI