TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan perkara dugaan suap ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana diketahui, mereka disebut menerima suap dari PT Brantas Abipraya.
"Saya serahkan sepenuhnya ke KPK soal itu," ujar Prasetyo saat dicegat di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 23 Juni 2016.
Peran Sudung dan Tomo terungkap dalam dakwaan Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Dandung Pamularno, dan Direktur Utama PT Basuki Rahmat Putra Marudut. Ketiganya, kemarin, didakwa bersama atas perkara suap Rp 2,5 miliar ke Sudung dan Tomo.
Menurut jaksa penuntut KPK, Irene Putri, suap dilakukan agar kejaksaan menghentikan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sudi Wantoko. Korupsi itu diduga merugikan negara Rp 7 miliar.
Prasetyo melanjutkan, disebutnya nama Sudung dan Tomo di berkas dakwaan belum menandakan apa-apa. Lagipula, ia melanutkan, tiga terdakwa itu bisa bicara apa pun yang dirasa akan menguntungkan mereka.
"Biar nanti dibuktikan lewat fakta persidangan saja," ujar Prasetyo. Ketika Tempo menanyakan apakah hal ini bisa membawa Tomo dan Sudung ke pemeriksaan etik lagi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prasetyo enggan menjawabnya.
ISTMAN MP