TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis tengah menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait dengan kasasi yang diajukannya. Kasasi ini diajukan setelah majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman bagi dirinya selama 1,5 tahun menjadi 7 tahun.
"Sudah diajukan sebulan yang lalu, tinggal tunggu keputusan Mahkamah Agung," kata Humprey Djemat, kuasa hukum OC Kaligis, saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Juni 2016.
Humprey mengatakan materi yang diajukan untuk kasasi sama dengan materi saat mengajukan banding. Intinya, kata dia, kliennya menolak putusan hukuman karena OC Kaligis tidak ditetapkan sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, Humprey menyatakan kliennya merasa didiskriminasi. "Yang lain-lain yang OTT (operasi tangkap tangan) hukumannya lebih rendah," ujarnya.
Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/PID/TPK/2016/PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.
Dalam putusan itu, majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman OC Kaligis dari 5,5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Kaligis divonis bersalah karena dinilai memberikan duit Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Ia juga memberikan duit US$ 5.000 dolar Amerika kepada hakim anggota PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, ia terbukti menyuap panitera PTUN, Syamsir Yusfan, sebesar US$ 2.000.
Duit itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
MAYA AYU PUSPITASARI
-