TEMPO.CO, Balikpapan - Polisi di Samarinda, Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di balik celana dalam dan bra dua perempuan penggunanya. Dua perempuan itu, seorang di antaranya lulusan akademi perawat, ditangkap dalam perjalanannya dari Tarakan, Kalimantan Utara, yang juga merupakan pintu masuk Indonesia-Malaysia.
Kedua perempuan itu adalah Nuraeni dan Sri Wahyuni asal Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 10 paket narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram. "Disembunyikan dalam pakaian dalamnya,” kata Kepala Unit I Sub Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur, Komisaris Akadianto, Senin 21 Maret 2016.
Penangkapan keduanya, kata Akadianto, berkat laporan adanya upaya penyelundupan narkoba dari wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Polisi lalu melakukan penangkapan di kilometer 5 rute Balikpapan–Bontang.
Akadianto menerangkan, kedua tersangka menumpang dua mobil carteran dengan rute Tanjung Selor–Tanjung Redeb–Bontang-Samarinda. “Kami melibatkan polisi wanita guna memeriksa secara intensif dugaan adanya narkoba yang disembunyikan pelaku ini,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dua tersangka mengaku hanya sebagai kaki tangan Sirajuddin--buron--yang tidak lain adalah mantan suami Nuraini. Tersangka Sirajuddin menjanjikan uang jasa sebesar Rp 10 juta sebagai imbalan pengiriman narkoba dari Tarakan tujuan Samarinda.
“Pelaku ini juga membayari seluruh biaya transportasi dan akomodasi sejak dari Makassar hingga tiba di Samarinda,” kata Akadianto.
Sirajuddin pula yang terungkap memberi instruksi lokasi menyembunyikan narkoba guna mengelabui pantauan petugas. "Ini menjadi satu modus baru dalam upaya penyelundupan narkoba di Kalimantan Timur," kata Akadianto yang menyatakan kedua tersangka terancam hukuman mati.
SG WIBISONO