TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI) dan Grand Indonesia (GI) telah masuk penyidikan. Namun, ia belum menetapkan tersangka.
"Sprindiknya (surat perintah penyidikan) diteken kalau tidak kemarin sore, ya hari ini," kata dia di kantornya, Selasa, 23 Februari 2016.
Tim penyidik, kata Arminsyah, berencana meminta keterangan pihak yang terlibat dalam kesepakatan built operate transfer (BOT) tersebut. Namun, ia menolak siapa saja yang akan diperiksa. "Belum bisa saya jawab," ujarnya.
Dalam kesepakatan PT HIN dengan CKBI dan GI pada 13 Mei 2004, GI diwajibkan membangun empat obyek bangunan fisik di atas lahan milik negara. Di antaranya hotel bintang lima seluas 42.815 meter persegi, pusat perbelanjaan I seluas 80 ribu meter persegi, pusat perbelanjaan II seluas 90 meter persegi, dan fasilitas parkir seluas 175 ribu meter persegi.
Namun, pada Maret 2009, ada dua gedung yang dibangun di luar kontrak. Yakni Menara BCA setinggi 56 lantai dan Kempinski Residence dengan 57 lantai. Selain soal bangunan, ada beberapa hal yang dilakukan di luar kontrak. Di antaranya, kompensasi yang tidak sesuai pendapat, penjaminan hak guna bangunan, serta masa kontrak yang melebihi 30 tahun.
Arminsyah belum dapat menyebutkan kerugian negaranya. Nantinya, tersangka akan dikenakan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Ada indikasi tindak pidana korupsi di kasus ini," katanya.
DEWI SUCI RAHAYU