TEMPO.CO, Sleman - Kepolisian Resor Sleman menetapkan lima orang tersangka kasus minuman beralkohol oplosan maut. Dua tersangka pengoplos minuman yang menewaskan 22 orang. Dua tersangka lain, pengoplos minuman keras yang menewaskan empat orang. Seorang jadi tersangka pengoplos yang mengakibatkan kebutaan peminumnya.
"Ada lima tersangka, termasuk yang ditangani Polsek, " kata Ajun Komisaris Sepuh Siregar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Kamis, 11 Februari 2016.
Sepuh menyatakan, kelima tersangka itu adalah warga Ambarrukmo, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman Sasongko, 45 tahun dan Sori Badriah, 23 tahun. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Sori merupakan istri kedua dari Sasongko. Akibat minum oplosan mereka berdua ada 22 orang tewas.
Tersangka lainnya adalah Priyanto (39 tahun) dan Murtini (35 tahun). Mereka adalah warga Klaci, Margoluwih, Seyegan. Mereka juga sepasang suami istri. Akibat minum oplosan mereka, empat orang tewas. Satu tersangka merupakan warga Sinduadi, Mlati, Sleman, yakni Purwanto alias Dameng (26 tahun), yang mengakibatkan peminumnya buta.
"Pemasok bahan baku minuman oplosan masih kami dalami dan kami buru. Selain itu kami masih menunggu hasil laboratorium, terdiri dari apa saja minuman itu," kata Sepuh.
Polisi telah memetakan toko-toko bahan kimia yang bisa menjual bebas etanol dan bahan kimia lainnya. Toko-toko itu kebanyakan berada di Sleman, Bantul, dan kKota Yogyakarta.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Erwin Triwanto menyatakan, untuk memburu pemasok bahan baku minuman oplosan harus dipetakan dengan baik. Selain itu juga perlu dipelajari peredaran bahan-bahan kimia yang seharusnya diatur sesuai aturan.
"Sasaran kami bukan hanya penjual minuman keras oplosan. Tapi juga pemasok bahan bakunya," kata dia.
MUH SYAIFULLAH