TEMPO.CO, Parepare - Kepala Kepolisian Resor Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Alan G Abast, membantah melindungi mantan Kepala Dinas Pendidikan yang kini menjabat Sekretaris Daerah Kota Parepare, Mustafa Mappangara, agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana rehabilitasi 37 gedung Sekolah Dasar pada 2012 lalu.
Alan menyatakan bantahannya menanggapi dakwaan yang dibacakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parepare, Muhammad Yusuf, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Senin, 18 Januari 2016.
Dalam persidangkan itu dihadapkan empat terdakwa. Tiga di antaranya staf Dinas Pendidikan, yakni Imran Rosadi Nasir, 42 tahun, Damrah (45), dan Baco Hurman (52). Satu terdakwa lain adalah Dede Melly, 42 tahun, pihak swasta yang bertindak sebagai penghubung antara Dinas Pendidikan Parepare dan Kementerian Pendidikan.
Saat membacakan dakwaannya, Yusuf mengungkapkan Mustafa pernah menerima dana proyek Rp 205 juta. Di antaranya, sebesar Rp 150 juta diterima secara bertahap yang belum jelas peruntukannya. Lalu Rp 10 juta sebagai uang saku saat ke Jakarta untuk mengurus proyek itu. Kemudian Rp 45 juta untuk membayar pinjaman kepada sejumlah kepala sekolah, yaitu SMP 10, SMP 7, SMP 3, SD 1 dan SD 23.
Yusuf juga menguraikan proyek rehabilitasi menguras anggaran negara Rp 12,6 miliar. Belakangan, proyek itu disalahgunakan dan hanya disalurkan kepada pihak sekolah yang bersedia dipotong dana rehabilitasinya. Berdasarkan audit BPKP Sulawesi Selatan, proyek itu telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Menurut Alan, tugas penyidikan oleh Polres Parepare sudah tuntas ketika berita acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan ke kejaksaan. Kenyataannya oleh kejaksaan dinyatakan sempurna alias P-21.
Namun diakui oleh Alan, pada saat para tersangka, yang kini berstatus terdakwa, disidik di Polres ada dana proyek yang mengalir ke beberapa pihak. “Tapi saat penyidik meminta bukti, para tersangka tak mampu memperlihatkannya,” ujarnya.
Ihwal kemungkinan dilakukan penyidikan lanjutan terhadap pihak yang layak dijadikan tersangka, khsusunya Mustafa, yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Parepare pada saat proyek rehabilitasi dilakukan, Alan mengatakan menunggu surat petunjuk dari kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri, mengatakan sedang membuat surat kepada Polres berupa petunjuk guna menyidik tersangka baru. Dia menjanjikan pekan ini surat sudah dikirim.
Pada saat BAP dikembalikan ke Polres, kejaksaan sebenarnya sudah memberikan sejumlah petunjuk. Termasuk mengembangkan penyidikan, karena masih ada pihak yang layak dijadikan tersangka. Namun, itu tidak dilakukan oleh Polres. Mustafapun kenyataannya hanya diperiksa sebagai saksi.
Menurut Risal, Kejaksaan semakin meyakini adanya pihak yang harus ikut bertanggungjawab berdasarkan keterangan tiga staf Dinas Pendiidikan yang kini menjadi terdakwa. Merekapun sudah meneken pernyataan kesediaan menjadi justice collaborator guna mengungkap fakta yang sebenarnya. “Bukti aliran dana memang belum diperlihatkan para terdakwa, tapi sangat jelas siapa yang dimaksud,” ucapnya.
Adapun Yusuf saat dimintai konifirmasi oleh Tempo, Selasa, 19 Januari 2016, menyatakan dakwaan yang dibacakannya sesuai isi BAP dari penyidik Polres. Demikian pula aliran dana kepada Mustafa.
Namun, Mustafa memilih menghindar saat didatangi Tempo di kantornya. “Saya sibuk,” katanya singkat. Sebelumnya, dia membantah menerima aliran dana proyek. Bahkan sedang mempertimbangkan untuk memperkarakan pihak yang menuduhnya terlibat dalam kasus itu.
DIDIET HARYADI SYAHRIR