Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bantah Lindungi Sekda Parepare dalam Kasus Korupsi

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Parepare - Kepala Kepolisian Resor Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Alan G Abast, membantah melindungi mantan Kepala Dinas Pendidikan yang kini menjabat Sekretaris Daerah Kota Parepare, Mustafa Mappangara, agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana rehabilitasi 37 gedung Sekolah Dasar pada 2012 lalu.

Alan menyatakan bantahannya menanggapi dakwaan yang dibacakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parepare, Muhammad Yusuf, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Senin, 18 Januari 2016.

Dalam persidangkan itu dihadapkan empat terdakwa. Tiga di antaranya staf Dinas Pendidikan, yakni Imran Rosadi Nasir, 42 tahun, Damrah (45), dan Baco Hurman (52). Satu terdakwa lain adalah Dede Melly, 42 tahun, pihak swasta yang bertindak sebagai penghubung antara Dinas Pendidikan Parepare dan Kementerian Pendidikan.

Saat membacakan dakwaannya, Yusuf mengungkapkan Mustafa pernah menerima dana proyek Rp 205 juta. Di antaranya, sebesar Rp 150 juta diterima secara bertahap yang belum jelas peruntukannya. Lalu Rp 10 juta sebagai uang saku saat ke Jakarta untuk mengurus proyek itu. Kemudian Rp 45 juta untuk membayar pinjaman kepada sejumlah kepala sekolah, yaitu SMP 10, SMP 7, SMP 3, SD 1 dan SD 23.

Yusuf juga menguraikan proyek rehabilitasi menguras anggaran negara Rp 12,6 miliar. Belakangan, proyek itu disalahgunakan dan hanya disalurkan kepada pihak sekolah yang bersedia dipotong dana rehabilitasinya. Berdasarkan audit BPKP Sulawesi Selatan, proyek itu telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Menurut Alan, tugas penyidikan oleh Polres Parepare sudah tuntas ketika berita acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan ke kejaksaan. Kenyataannya oleh kejaksaan dinyatakan sempurna alias P-21.

Namun diakui oleh Alan, pada saat para tersangka, yang kini berstatus terdakwa, disidik di Polres ada dana proyek yang mengalir ke beberapa pihak. “Tapi saat penyidik meminta bukti, para tersangka tak mampu memperlihatkannya,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal kemungkinan dilakukan penyidikan lanjutan terhadap pihak yang layak dijadikan tersangka, khsusunya Mustafa, yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Parepare pada saat proyek rehabilitasi dilakukan, Alan mengatakan menunggu surat petunjuk dari kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri, mengatakan sedang membuat surat kepada Polres berupa petunjuk guna menyidik tersangka baru. Dia menjanjikan pekan ini surat sudah dikirim.

Pada saat BAP dikembalikan ke Polres, kejaksaan sebenarnya sudah memberikan sejumlah petunjuk. Termasuk mengembangkan penyidikan, karena masih ada pihak yang layak dijadikan tersangka. Namun, itu tidak dilakukan oleh Polres. Mustafapun kenyataannya hanya diperiksa sebagai saksi.

Menurut Risal, Kejaksaan semakin meyakini adanya pihak yang harus ikut bertanggungjawab berdasarkan keterangan tiga staf Dinas Pendiidikan yang kini menjadi terdakwa. Merekapun sudah meneken pernyataan kesediaan menjadi justice collaborator guna mengungkap fakta yang sebenarnya. “Bukti aliran dana memang belum diperlihatkan para terdakwa, tapi sangat jelas siapa yang dimaksud,” ucapnya.

Adapun Yusuf saat dimintai konifirmasi oleh Tempo, Selasa, 19 Januari 2016, menyatakan dakwaan yang dibacakannya sesuai isi BAP dari penyidik Polres. Demikian pula aliran dana kepada Mustafa.

Namun, Mustafa memilih menghindar saat didatangi Tempo di kantornya. “Saya sibuk,” katanya singkat. Sebelumnya, dia membantah menerima aliran dana proyek. Bahkan sedang mempertimbangkan untuk memperkarakan pihak yang menuduhnya terlibat dalam kasus itu.

DIDIET HARYADI SYAHRIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.


Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah


Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.
Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.


Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.
Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.


Polres Karawang Siapkan Ribuan Tolo - Tolo di Jalur Mudik 2019

24 Mei 2019

Pekerja beraktivitas dalam proyek pembangunan Gerbang Tol (GT) Kalihurip Utama di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin 20 Mei 2019. PT Jasa Marga Tbk akan mengoperasikan gerbang tol pengganti GT Cikarang Utama itu mulai 23 Mei 2019 yang diharapkan dapat memperlancar arus mudik dan balik  Lebaran 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polres Karawang Siapkan Ribuan Tolo - Tolo di Jalur Mudik 2019

Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan ribuan tolo-tolo atau tiang pembatas jalan di jalur mudik 2019.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Tahanan Kabur Polres Kepulauan Seribu Tertangkap, Polisi: Lagi..

27 September 2018

Ilustrasi borgol/tahanan. REUTERS/Beawiharta
Tahanan Kabur Polres Kepulauan Seribu Tertangkap, Polisi: Lagi..

Masih ada sembilan tahanan kabur Polres Kepulauan Seribu yang berkeliaran di luar sana.


Tahanan Kabur, Kapolres Kepulauan Seribu: Anggota Lalai Dihukum

25 September 2018

Ilustrasi narapidana/tahanan/penjara. REUTERS/Beawiharta
Tahanan Kabur, Kapolres Kepulauan Seribu: Anggota Lalai Dihukum

Kapolres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Siagian mengatakan akan menindak anggotanya yang lalai mengawasi sehingga tahanan kabur.