TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang. Sebelumnya, PN Palembang menolak gugatan KLHK atas PT Bumi Mekar Hijau yang dianggap sebagai pembakar hutan.
"KLHK harus banding dan tentu memperbaiki materi gugatannya. Di sini, dibutuhkan kapabilitas dari KLHK agar jangan sampai kalah lagi di pengadilan tinggi," kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 Januari 2016.
Politikus dari Partai Demokrat itu mengatakan materi gugatan untuk banding ke pengadilan tinggi harus benar-benar dibuat secara profesional. "Sehingga tidak bisa dimentahkan di pengadilan tinggi," ujar Agus.
Agus pun berujar, hal itu dapat memberikan pelajaran bagi kementerian-kementerian lain apabila ke depannya terlibat dalam suatu kasus tertentu. "Kementerian yang memberikan gugatan harus memberikan materi gugatan yang benar-benar bagus dan harus fix," katanya.
Sebelumnya, KLHK menggugat PT Bumi Mekar Hijau sebagai pembakar hutan. KLHK menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun.
Namun, gugatan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim menilai, kehilangan keanekaragaman hayati yang dituduhkan pemerintah tidak dapat dibuktikan. Majelis juga menyatakan lahan yang terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia berdasarkan hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.
KLHK pun menyatakan akan mengajukan banding dan melakukan eksaminasi atas putusan majelis hakim PN Palembang pada pekan depan. Dalam memori banding itu, KLHK akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang dapat menjerat PT BMH. Sejumlah penegasan fakta juga akan disampaikan di muka persidangan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI