TEMPO.CO, Karawang -Apip Apriansyah, kurir shabu seberat 25 kilogram selamat dari tuntutan mati. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, majelis hakim memvonis Apip 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Basarudin. "Jika tidak dibayar, akan ditambah hukuman penjara selama satu tahun," ujar Hakim ketua Emi Tri Rahayu, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 3 Nopember 2015.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Emi Tri Rahayu dan hakim anggota Ali Murdiat dan Ahmad Taufik menyatakan Apip bersalah. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum karena menjadi perantara jual beli narkotik golongan I. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 32 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim anggota Ahmad Taufik.
Saat membacakan putusannya, Emi menyatakan terdakwa telah terbukti menjadi kurir shabu. Ia terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat bersama M.Husein, seorang warga Aceh. Beberapa bulan lalu, Apip dicokok oleh petugas BNN di pemakaman San Diego Hills, Kabupaten Karawang. Saat diringkus, ia sedang bermobil bersama M.Husein, Keduanya diketahui merupakan jaringan Tanah Abang-Karawang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Apip lebih ringan dari M Husein. Pada Rabu, 28 Oktober 2015 lalu, Pengadilan Negeri Karawang memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada M Husein. Dalam sidang itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan pada Apip Apriansyah.
"Menimbang terdakwa memiliki hal yang meringankan, yakni berperan sebagai whistle blower karena mengungkap nama-nama rombongan tahanan yang kabur dari BNN sehingga memudahkan penyelidikan petugas. Selain itu terdakwa menyerahkan diri sehari setelah berhasil kabur dari tahanan BNN. Usia terdakwa pun masih muda, sehingga dipandang memiliki waktu untuk memperbaiki diri," ujar hakim Emi Tri Rahayu.
Apip Apriansyah, 42 tahun tercatat sebagai warga Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok.
Pada Selasa, 31 Maret 2015 lalu, Apip Apriansyah dan M Husein termasuk dari 10 orang tahanan yang membobol tembok rutan BNN di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Dalam rombongan itu, terdapat 6 tahanan jaringan Aceh yang memiliki kemampuan semi militer. 10 orang itu kabur dengan membobol tembok belakang ruang tahanan BNN pada pukul 03.30 WIB.
Berbeda dengan M Husein yang terus melarikan diri ke Jombang, Apip menyerahkan diri sehari setelah aksi melarikan diri itu.Sepak terjang Husein berakhir di Jombang. Ia ditangkap polisi Jombang pada 5 April 2015.
HISYAM LUTHFIANA