Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Whistle Blower, Kurir Sabu 25 Kg Dihukum 16 Tahun

image-gnews
Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. Sabu tersebut diselundupkan dari Cina (Guang Ghou) ke Indonesia melalui Hongkong. ANTARA/Rosa Panggabean
Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. Sabu tersebut diselundupkan dari Cina (Guang Ghou) ke Indonesia melalui Hongkong. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Karawang -Apip Apriansyah, kurir shabu seberat 25 kilogram selamat dari tuntutan mati. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, majelis hakim memvonis Apip 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Basarudin. "Jika tidak dibayar, akan ditambah hukuman penjara selama satu tahun," ujar Hakim ketua Emi Tri Rahayu, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 3 Nopember 2015.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Emi Tri Rahayu dan hakim anggota Ali Murdiat dan Ahmad Taufik menyatakan Apip bersalah. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum karena menjadi perantara jual beli narkotik golongan I. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 32 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim anggota Ahmad Taufik.

Saat membacakan putusannya, Emi menyatakan terdakwa telah terbukti menjadi kurir shabu. Ia terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat bersama M.Husein, seorang warga Aceh. Beberapa bulan lalu, Apip dicokok oleh petugas BNN di pemakaman San Diego Hills, Kabupaten Karawang. Saat diringkus, ia sedang bermobil bersama M.Husein, Keduanya diketahui merupakan jaringan Tanah Abang-Karawang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Apip lebih ringan dari M Husein. Pada Rabu, 28 Oktober 2015 lalu, Pengadilan Negeri Karawang memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada M Husein. Dalam sidang itu, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan pada Apip Apriansyah.

"Menimbang terdakwa memiliki hal yang meringankan, yakni berperan sebagai whistle blower karena mengungkap nama-nama rombongan tahanan yang kabur dari BNN sehingga memudahkan penyelidikan petugas. Selain itu terdakwa menyerahkan diri sehari setelah berhasil kabur dari tahanan BNN. Usia terdakwa pun masih muda, sehingga dipandang memiliki waktu untuk memperbaiki diri," ujar hakim Emi Tri Rahayu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apip Apriansyah, 42 tahun tercatat sebagai warga Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok. 

Pada Selasa, 31 Maret 2015 lalu, Apip Apriansyah dan M Husein termasuk dari 10 orang tahanan yang membobol tembok rutan BNN di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Dalam rombongan itu, terdapat 6 tahanan jaringan Aceh yang memiliki kemampuan semi militer. 10 orang itu kabur dengan membobol tembok belakang ruang tahanan BNN pada pukul 03.30 WIB.

Berbeda dengan M Husein yang terus melarikan diri ke Jombang, Apip menyerahkan diri sehari setelah aksi melarikan diri itu.Sepak terjang Husein berakhir di Jombang. Ia ditangkap polisi Jombang pada  5 April 2015.

HISYAM LUTHFIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

45 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

53 hari lalu

Penghitungan suara ulang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Karawang, Jabar. ANTARA/Ali Khumaini
Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.


Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Polda DIY menyita motor knalpot brong atau blombongan dari para simpatisan parpol yang konvoi di jalan raya apda Minggu, 12 Februari 2023. FOTO: Polda DIY
Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.


Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram


UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 30 November 2021. Buruh kembali berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 10 persen. TEMPO/Prima Mulia
UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.


Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

31 Oktober 2023

Rumah seorang warga Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, pesisir Karawang hancur setelah dihantam ombak dan abrasi. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java membantu sekelompok masyarakat pesisir Karawang membuat daratan dan menyelamatkan desa dari abrasi


Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.


Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?