Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Sriwedari, Ahli Waris Bantah Jual Lahan

image-gnews
Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah. TEMPO/Aditia Noviansyah
Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta -Perundingan yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta mengenai sengketa lahan Sriwedari antara Pemerintah Kota Surakarta dan ahli waris Wiryodiningrat belum mendapat titik temu. Bahkan, sengketa tersebut berpotensi menjadi lebih kompleks lantaran ada pihak yang mengaku telah membeli lahan Sriwedari dari ahli waris Wiryodiningrat.

Perundingan dengan mediasi dari pihak pengadilan itu berlangsung pada Selasa siang 13 Oktober 2015. "Belum ada titik temu dan akan dilanjutkan dua pekan lagi," kata penjabat Wali Kota Surakarta Budi Suharto yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Menurut Budi, perundingan itu belum menemukan titik temu lantaran masing-masing pihak belum memberikan opsi atau tawaran. "Kami juga belum ada tawaran," katanya. Bahkan, dia mengaku belum memikirkan tawaran yang akan diberikan dalam perundingan dua pekan kedepan. "Kami akan melihat dulu perkembangannya," ujar Budi.

Apalagi, perundingan tersebut juga diikuti oleh pihak ketiga, Muhammad Djaril, yang mengklaim telah membeli lahan itu dari ahli waris Wiryodiningrat. "Ada dinamika baru yang mungkin bisa memberi angin segar bagi pemerintah," kata Budi.

Kuasa hukum Djaril, Heru Notonegoro mengaku kliennya pernah melakukan transaksi jual beli saat lahan masih dalam sengketa. "Keberadaan klien kami juga diakui sehingga kami ikut diundang oleh pengadilan dalam pertemuan ini," kata Heru.

Namun, kata Heru, saat ini ahli waris tidak mengakui adanya transaksi tersebut. Padahal, lanjutnya, transaksi tersebut sudah ditandatangani oleh sebelas perwakilan ahli waris. "Kami sudah mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana," katanya.

Heru berharap langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Surakarta. "Jika kami menang, kami akan selalu berkomunikasi dengan pemerintah mengenai pemanfaatannya," katanya. Bahkan, dia berjanji  akan mempertahankan Sriwedari  sebagai ruang publik.

Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman membantah adanya transaksi tersebut. "Djaril pernah intervensi dalam sengketa, namun ditolak oleh hakim," katanya. Menurutnya, penolakan hakim telah membuktikan bahwa transaksi tersebut tidak pernah ada dan tidak diakui secara hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menyebut masuknya Djaril dalam perundingan itu sebagai hal yang wajar. "Bukan karena dia dianggap berhak," katanya. Namun, lantaran Djaril pernah masuk dalam gugatan intervensi dalam sengketa Sriwedari tersebut. "Itu sebabnya dia juga diundang oleh pengadilan," katanya.

Seperti diberitakan, sengketa antara ahli waris Wiryodiningrat dengan Pemerintah Kota Surakarta sudah berlangsung sejak 45 tahun silam. Ahli waris menggugat pemerintah yang disebut telah menguasai secara sepihak tanah yang dulunya bernama Bonraja tersebut.

Ahli waris sudah dua kali memenangkan gugatan secara perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Hanya saja, pemerintah tidak bersedia menyerahkan lahan tersebut. Mereka akhirnya kembali mengajukan gugatan kepada pemerintah untuk mengosongkan Sriwedari. Gugatan tersebut juga dimenangkan oleh pengadilan.

Para pihak lantas bersepakat untuk berunding sebelum pengadilan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Hanya saja, hingga saat ini perundingan belum membuahkan titik temu.

Tanah Sriwedari merupakan salah satu lahan seluas 9,9 hektar yang berada di pusat kota. Di atas lahan tersebut terdapat sejumlah fasilitas publik seperti Stadion Sriwedari, Gedung Wayang Orang serta Museum Radya Pustaka.

Stadion Sriwedari juga dianggap sebagai stadion yang bersejarah lantaran digunakan sebagai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional yang pertama.

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

42 hari lalu

Pekerja melakukan uji rasa saat pembuatan arak iwak arumery yang menjadi suvenir dalam side event atau acara sampingan G20 Bali di Denpasar, Bali, Jumat 9 September 2022 Minuman beralkohol tradisional khas Bali berbahan dasar buah lontar dan kelapa yang dicampur dengan rempah-rempah dan buah-buahan untuk memberikan citarasa tersebut sebagai suvenir bagi delegasi saat side event G20 di Bali pada bulan Agustus 2022. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Gelar Muscab 2023, HDCI Surakarta Komitmen Ikut Promosikan Pariwisata Daerah

21 Oktober 2023

Para anggota HDCI Kota Surakarta touring ke Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, baru-baru ini. FOTO: Istimewa
Gelar Muscab 2023, HDCI Surakarta Komitmen Ikut Promosikan Pariwisata Daerah

Promosi pariwisata daerah disebut menjadi bagian tak terpisahkan dari program touring HDCI Kota Surakarta.


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.