TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Mahfud Md, di debat cawapres malam ini mengatakan dalam kasus sengketa tanah adat ada aparat tidak melaksanakan aturan sebagaimana mestinya. Menurut Mahfud, berdasarkan rekapitulasi yang dibuat lembaganya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ada 2.587 kasus tanah adat.
“Jadi ini memang masalah besar di negeri ini. Ada orang yang mengatakan aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan semudah itu, justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan. Akalnya banyak sekali,” kata Mahfud dalam debat calon wakil presiden di Jakarta Convention Center atau JCC Senayan, Jakarta, pada Ahad, 21 Januari 2024.
Menanggapi tingkah aparat, Mahfud mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurut Mahfud, kalau dijawab dengan melaksanakan aturan itu normatif.
“Nanti kalau aparat penegak hukum itu hanya orang paling atas yang bisa memerintahkan, siapa pimpinan penegak hukum itu,” kata Mahfud.
Sementara itu, Mahfud juga bercerita bahwa ada banyak pemalsuan tanah izin tambang yang izinnya dicabut oleh Mahkamah Agung, tapi tidak dilaksanakan. “Itu empat hari yang lalu ketika kami ketemu di KPK, saya ulangi, KPK mengatakan itu banyak itu pemalsuan tanah, izin-izin tambang, sudah dicabut, tidak dilaksanakan sampai setahun setengah,” kata dia.
Mahfud Md Singgung Food Estate
Selain itu, Mahfud Md juga menyinggung program food estate yang diampu oleh Menteri Pertahanan yang juga calon presiden Prabowo Subianto. Mahfud menyebut jangan sampai pengelolaan lingkungan gagal dan merusak lingkungan.
“Jangan, misalnya, seperti food estate yang gagal dan merusak lingkungan. Yang bener aja, rugi dong kita,” kata Mahfud dalam debat calon wakil presiden di Jakarta Convention Center atau JCC Senayan, Jakarta, pada Ahad, 21 Januari 2024.
Debat calon presiden dan wakil presiden keempat Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Ahad malam, 21 Januari 2024. Debat akan mempertemukan tiga kandidat calon wakil presiden (Cawapres), yaitu Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud Md. Debat mengusung tema pembangunan berkelanjutan, Sumber Daya Alam (SDA), lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
Sebelumnya, Mahfud bercerita ketika dirinya masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2011 silam. Mahfud menyebut dirinya pernah memvonis putusan soal kelestarian lingkungan.
“Pada 16 Juni 2011 sebagai ketika saya menjadi Ketua MK sudah mengatakan apa-apa yang diperlukan untuk ini, saya membuat vonis pada 16 Juni bahwa sumber daya alam itu memihak rakyat ukurannya ada empat,” kata Mahfud.
Empat yang dimaksud Mahfud adalah pemanfaatan, pemerataan, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap hak-hak yang diwariskan oleh leluluh.
“Kami akan menggunakan empat tolak ukur itu,” kata Mahfud.
Tak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempertanyakan sikap pemerintahan yang tidak melakukan praktik soal melestarikan lingkungan.
“Maka kami punya program Petani Bangga Bertani, Di Laut Jaya Nelayan Sejahtera,” kata Mahfud.
Pilihan Editor: Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar