TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali merasa terhina karena KPK menyebut perbuatan korupsi yang disangkakan padanya membuat negara rugi triliunan rupiah. "Padahal kerugian tersebut bohong belaka karena tak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum," kata dia.
Surya menduga kerugian triliunan itu hanya disiarkan agar publik menilainya sebagai Menteri Agama yang tak bermoral.
Dalam dakwaan penuntut umum, Suryadharma dituding menerima Rp 1,8 miliar dari penyelenggaraan haji. Dia juga dituding menerima selembar kiswah, potongan kain penutup Kabah, dari seorang pengusaha.
Surya disebut mendapatkan kain itu dari politikus Partai Persatuan Pembangunan, Mukhlisin, dan seorang pengusaha bernama Cholid Abdul Latief setelah menyelenggarakan haji pada 2010. Mukhlisin dan Cholid memberikan kiswah karena Surya membantu mereka memakelari penyewaan rumah selama musim haji.
Padahal pemondokan yang ditawarkan keduanya tak masuk persyaratan karena berharga sewa tinggi, bahkan tarifnya melampaui plafon yang ditetapkan pemerintah. Negara membayar lebih mahal hingga 2,4 juta riyal. Uang kelebihan itu kemudian diberikan kepada beberapa orang.
Dugaan korupsi yang dilakukan Suryadharma disinyalir telah memperkaya banyak orang dan banyak korporasi. Selain Cholid dan Mukhlisin, dalam dakwaan itu disebutkan nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Azwar, serta dua orang dekat Suryadharma bernama Hasanudin Asmat dan Fuad Ibrahim Atsani. Anggota Komisi Agama DPR asal Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa, pun disebut kecipratan duit korupsi haji.
Jaksa menduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal akibat perbuatan Surya. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.
MOYANG KASIH MERDEKA