TEMPO.CO, Denpasar - Dua tersangka pembunuh Angeline, Margreit C.H. Megawe dan Agus Tae Hamdani, hari ini diserahkan Kepolisian Daerah Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Keduanya diserahkan bersama barang bukti dan berkas acara pemeriksaan. ”Jaksa peneliti akan segera menyusun dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua, Senin, 7 September 2015.
Proses itu menurutnya tak akan terlalu lama karena rencananya tuntutan bagi keduanya sudah disiapkan jauh hari sebelumnya. "Kami juga tak mau berlama-lama," ujarnya. Bila telah selesai, berkas tuntutan akan langsung diserahkan ke pengadilan untuk dijadwalkan persidangannya. Adapun kedua tersangka akan dialihkan penahanannya ke LP Kerobokan.
Pengacara Margreit, Dion Pongkor, mengatakan, dengan adanya pelimpahan berkas itu kini mereka bisa mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. "Kami ingin tahu apakah petunjuk jaksa untuk polisi saat P19 sudah dipenuhi," ujarnya.
Beberapa petunjuk itu antara lain soal kesaksian kontroversial dari satpam yang menyebut sempat melihat Margreit menginjak-injak kuburan Angeline. Selain itu soal motif yang sebelumnya tidak ada dalam berkas. "Jaksa di Kejati mengatakan, tidak ada pembunuhan berencana tanpa motif," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, Agus Tae Hamdani akan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Margriet Megawe juga akan dikenakan pasal yang sama.
ROFIQI HASAN