TEMPO.CO, Pangkalpinang - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi melarang pejabat membawa kendaraan dinas selama mudik, meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sudah memberikan izin.
Larangan itu berlaku jika mobil dinas dibawa ke luar Pulau Bangka. "Kalau masih wilayah Pulau Bangka, saya rasa tidak masalah,” kata Rustam kepada Tempo, Senin, 29 Juni 2015.
Ke Belitung saja juga tidak boleh. Mobil dinas dilarang dibawa hingga ke wilayah lain di Sumatera, apalagi ke Jakarta.
Menurut Rustam, penggunaan mobil dinas ke luar Pulau Bangka dinilai sangat berisiko tinggi. Perjalanan bisa membuat kendaraan rusak atau masalah lain.
Selain itu, "Tidak wajar juga kalau kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk keperluan kedinasan tapi digunakan untuk keperluan pribadi."
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengawasi keluarnya kendaraan dinas ke daerah lain di pelabuhan laut yang berhubungan langsung dengan provinsi tetangga. "Semoga ini tetap dipatuhi oleh pejabat yang mendapatkan kendaraan dinas. Kalau terjadi apa-apa, risikonya ditanggung sendiri."
SERVIO MARANDA