Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Air Dibatalkan, Bagaimana Nasib Kontrak Privatisasi Air?  

image-gnews
Aksi teatrikal dari Koalisi rakyat untuk hak atas air (KRuHA Indonesia) saat melakukan aksi damai dalam memperingati hari air sedunia di bundaran hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta (22/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menolak komersialisasi dan privitalisasi air. Mereka memprotes atas privatisasi sejumlah perusahaan air minum serta investasi asing atas perusahaan pengelola air minum. Tempo/Aditia Noviansyah
Aksi teatrikal dari Koalisi rakyat untuk hak atas air (KRuHA Indonesia) saat melakukan aksi damai dalam memperingati hari air sedunia di bundaran hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta (22/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menolak komersialisasi dan privitalisasi air. Mereka memprotes atas privatisasi sejumlah perusahaan air minum serta investasi asing atas perusahaan pengelola air minum. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan semua pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), Muhammadiyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas undang-undang baru sebagai penggantinya. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berharap UU baru ini nantinya bebas dari multitafsir. 

"Jangan sampai UU baru ini memberi kode kepada swasta bahwa mengelola air sama dengan menguasai sumber air," kata Din di kantornya, Senin, 23 Februari 2015. 

Muhammadiyah merupakan salah satu pemohon dalam judicial review UU Sumber Daya Air. Setelah sidang dan pembahasan selama setahun, MK mengabulkan permohonan itu pekan lalu. Selain membatalkan UU SDA, MK juga memberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan hingga ada UU baru.

UU 7 Tahun 2004 menjadi rujukan privatisasi dan komersialisasi air. Pemohon, kata Din, berhasil membuktikan kerugian konstitusional akibat hal tersebut. "Terutama bagi petani di sekitar industri besar air mineral kemasan. Irigasi mereka kering," kata Din. "Ironisnya, air mineral kemasan yang diambil dari belakang rumah mereka dijual mahal di depan mata mereka sendiri."

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional harusnya mulai mengerjakan purwarupa pengelolaan air dalam negeri. "Baik membentuk dengan badan usaha milik negara, daerah, atau koperasi," ujarnya. 

Marwan—yang juga pemohon dalam judicial review itu—berharap pengelolaan air diurus secara profesional layaknya mengelola minyak bumi dan gas. "Pemerintah bisa membentuk badan pengawas hilir dan hulu," katanya. "Mengurus air, kan, tidak perlu teknologi tinggi. Masak, itu saja harus bermitra dengan perusahaan asing."

Ia mendesak pemerintah segera membatalkan kerja sama dengan perusahaan asing dalam pengelolaan air. "Bisa secara perlahan transfer saham ke pemerintah pusat atau daerah dengan harga wajar secara bertahap," ucapnya. "Yang jelas, semua yang punya wewenang harus bergerak cepat menaati putusan MK."

Poin penting dari putusan MK adalah hak penguasaan air dimiliki negara. Hak penguasaan negara atas air diwujudkan dengan membuat kebijakan, mengendalikan, mengatur, mengelola, dan mengawasi. "UU baru harus mencakup semua aspek ini," kata Marwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak diberlakukan sepuluh tahun lalu, Undang-Undang 7 Tahun 2004 dinilai sebagai payung hukum yang melegalkan keterlibatan perusahaan swasta dan asing dalam menyediakan air bersih bagi warga Indonesia. Status air sejak itu dianggap sebagai barang ekonomi yang untuk mendapatkannya mengikuti hukum ekonomi. 

Salah satu contoh privatisasi air adalah pengelolaan air bersih oleh perusahaan PT Palyja yang sebagian sahamnya dimiliki perusahaan Prancis, dan PT Aetra yang sebagian sahamnya dimiliki perusahaan Inggris. Kedua perusahaan swasta itu bekerja sama dengan PAM Jaya selama 25 tahun sejak 1998.

Wakil Ketua Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat Viva Yoga Mauladi mengatakan pembahasan UU Sumber Daya Air baru bisa masuk dalam revisi Prolegnas 2015. "Melihat kebutuhannya, kami bisa mengajukan revisi ke Badan Legislasi," katanya.

Komisi Pertanian, kata Viva, bakal segera merancang cetak biru pengelolaan air dengan pemerintah. "Memang harus ada badan usaha milik negara atau pemerintah yang khusus menangani air," ujarnya. "Selama ini memang sudah ada, seperti PDAM di daerah-daerah, tapi tidak maksimal menjalankan lima fungsi yang disebutkan dalam putusan MK itu."

Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan pengelolaan air memang harus diserahkan sepenuhnya kepada negara. "Kami menerima masukan segala pihak untuk pembahasan UU SDA yang baru," kata Viva.

INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas saat kunjungi kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

3 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

3 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. TEMPO/Defara
Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?


4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

4 hari lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK.


Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

5 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah


Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

5 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.


Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

5 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.


Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

12 hari lalu

Upacara peringatan Hari Guru di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jakarta Pusat pada Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka suara terkait jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?


Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

12 hari lalu

Sisifus. Ilustrasi TEMPO/Imam Yunianto
Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

Program ini berupaya membangun 'Green Movement' dengan memperbanyak amal usaha Muhammadiyah untuk mulai memilah dan memilih sumber energi bersih di masing-masing bidang usaha.