Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Lumpur Lapindo, Desmond: Jokowi Sandera Ical

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Sebuah papan peringatan terpasang di bibir tanggul di titik 73 B desa Kedungbendo, Porong, Sidoarjo, 3 Desember 2014. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) kembali melakukan pengerukan untuk mengalirkan lumpur dan memperkuat tanggul akibat naiknya volume lumpur Lapindo. TEMPO/Fully Syafi
Sebuah papan peringatan terpasang di bibir tanggul di titik 73 B desa Kedungbendo, Porong, Sidoarjo, 3 Desember 2014. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) kembali melakukan pengerukan untuk mengalirkan lumpur dan memperkuat tanggul akibat naiknya volume lumpur Lapindo. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya, Desmond J. Mahesa,  mengatakan ada motif politik di balik keputusan pemerintah yang bersedia menalangi ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo. "Saya khawatir ini akal-akal pemerintah untuk menyandera kepentingan yang tidak benar," ujarnya ketika dihubungi, Jumat, 19 Desember 2014.

Menurut Desmond, urusan ganti rugi tak sebatas penyelesaian terhadap masyarakat yang berada di area terdampak lumpur Lapindo. Masalah itu juga menyangkut bisnis Aburizal Bakrie alias Ical yang notabene menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Presidium Koalisi Merah Putih. "Opsi penyelesaian itu menjurus pada deal politik," kata Desmond.

Seperti diketahui, kasus lumpur Lapindo sudah terjadi selama bertahun-tahun. Namun masalah ini tak kunjung tuntas dan penyelesaian ganti rugi semakin terkatung-katung. Pemerintah Joko Widodo akhirnya turun tangan dan menyatakan siap memberi dana talangan kepada para korban (baca: Jokowi Talangi Lapindo, Soekarwo: Saya Lega Sekali).

Untuk itu pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 781 miliar sebagai dana talangan yang harus diganti Lapindo Brantas dalam kurun waktu empat tahun. Jika dalam kurun waktu itu Lapindo tak memenuhi kewajiban, pemerintah akan menyita seluruh aset Lapindo (baca juga: BPLS Akan Bagikan Ganti Rugi Korban Lapindo).

Menurut Desmond, permainan politik itu terlihat dari skema penyelesaian ganti rugi yang mensyaratkan Lapindo mengganti uang negara dalam kurun waktu empat tahun atau setahun menjelang penyelenggaraan Pemilu 2019. "Kalau dibatasi empat tahun, artinya, kan, ada indikasi permainan politik," katanya.

Desmond juga mempertanyakan nilai ganti rugi yang berjumlah lebih dari Rp 700 miliar. Menurut dia, penetapan nilai aset itu perlu ditaksir ulang oleh lembaga yang berkompeten. Jika tidak, ia khawatir skema penyelesaian itu akan menguras anggaran negara. "Harus ditentukan betul apakah nilai keekonomiannya memang sebesar itu," ujar Desmond.

Menurut Desmond, pemerintah perlu segera mengklarifikasi pertimbangan yang melatari keputusan tersebut. Apalagi dana yang akan dialokasikan untuk keperluan itu belum pernah dibahas bersama parlemen. "Pemerintah tidak bisa sembarangan menggunakan dana Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) 2014. Dana itu harus dibicarakan dulu bersama DPR," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RIKY FERDIANTO

Berita lain:
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Soal Natal, FPI Anggap Presiden Jokowi Murtad 
Pilot Dimaki Dhani, Garuda: Baru Pertama Terjadi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

30 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

6 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

6 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

7 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

7 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.


Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

14 jam lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.


Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

15 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

16 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.