TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Aris Nugroho dan pegawai Dinas Kesehatan, Ari Sugeng Riyadi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo. Selain keduanya, Direktur CV Andalanku Dwi Enggo Cahyono selaku rekanan Dinas Kesehatan dalam pengadaan alkes senilai Rp 4,5 miliar pada 2011itu juga ikut ditahan.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk memaksimalkan pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Andi Sundari, Jumat, 5 Desember 2014. (Baca kasus-kasus korupsi di daerah di sini)
Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, Andi melanjutkan, jumlah uang yang diduga dikorupsi oleh tersangka Rp 1,4 miliar. Kerugian negara disebabkan oleh penggelembungan harga dan adanya barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dana pengadaan alkes ini didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun.
Meski jumlah kerugian negara telah ditaksir, Andi mengatakan, pihak jaksa masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Untuk mendukung keterangan saksi ahli kalibrasi dari Surabaya dan ahli dari Rumah Sakit Sardjito yang sekaligus ahli ekonomi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta," ujarnya.
Indra Priangkasa, penasihat hukum tersangka, menyayangkan langkah jaksa menahan kliennya. Sebab, pihak BPKP belum menerbitkan hasil audit keuangan pengadaan alkes di RSUD Dolopo yang sebelumnya masih berstatus sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Batil tersebut. "Dalam kasus korupsi, yang paling penting itu nilai kerugian negaranya. Untuk obyektifnya, harus melihat hasil audit BPKP," kata Indra.
Baca: Kasus Alkes Banten, Anak Buah Atut Diperiksa KPK
NOFIKA DIAN NUGROHO
Terpopuler
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
Gubernur FPI Sewot Soal Tunggakan Iuran Warga
5 Tanda Partai Politik Bakal Bubar
Tolak Perpu Pilkada, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong