TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bakal membacakan eksepsi alias nota keberatan dalam sidang yang ia jalani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis siang, 27 Februari 2014. Pembelaan ini adalah jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang perdana sepekan kemarin.
Setidaknya ada lima dakwaan yang harus dijawab Akil. Yang pertama sampai keempat menyebutkan soal dugaan korupsi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Sisanya berkaitan dengan pencucian uang.
Dalam dakwaan pertama, Akil dituding melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menerangkan soal hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Akil juga didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini soal pemerasan oleh penyelenggara negara. Lalu, dakwaan selanjutnya menggunakan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Adapun dakwaan terakhir berisi tudingan pencucian uang. Akil dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga dikenai Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler:
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi
Bhatoegana Bisa Dihukum Lebih Berat jika Berbohong
Apa Kelemahan Timnas U19 Selama Tur Nusantara?