TEMPO.CO, Jakarta--Ketika masih menjadi hakim konstitusi, Akil Mochtar ternyata menerima uang Rp 7,5 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai imbalan terkait pengurusan Pilkada Banten. Dari putusan yang diketuk Akil, Atut Chosiyah Chasan yang merupakan kakak kandung Wawan itu akhirnya sah sebagai Gubernur Banten.
"Uang Rp 7,5 miliar yang diberikan Wawan diduga berhubungan dengan kewenangan Akil selaku hakim konstitusi yang mengadili sengketa pilkada Banten," demikian yang tertulis dalam dokumen yang didapat Tempo.
Pada Oktober 2011, Atut dan pasangannya, Rano Karno, berhasil terpilih sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur. Kemenangan Atut itu, digugat tiga pasangan pesaing Atut-Rano.
Untuk mempertahankan kemenangan itu, Wawan mengutus para anak buahnya mengirim uang ke rekening perusahaan CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita. Pengiriman uang itu terjadi lima kali, dalam kurun waktu sejak 31 Oktober 2011 hingga 18 November 2011.
Dalam dokumen yang sama, tertulis empat anak buah Wawan yang diutus mengirim duit ke rekening Samagat. Keempatnya adalah Ahmad Farid Asyari, Yayah Rodiyah, Agah Mochamad Noor, dan Asep Bardan.
Akil akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis 20 Februari 2014. "Dakwaannya menyangkut dugaan suap, pencucian uang, penerimaan hadiah dan janji," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
MUHAMAD RIZKI
Terkait:
Akil Mochtar Didakwa Lima Perkara, Apa Saja?
Akil Mochtar Jalani Sidang Perdana Sore Ini
Bersaksi di Sidang, Hakim Usman Kaget soal Akil
Hakim MK Jadi Saksi Chairun Nisa