TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengatakan ia tak akan nonaktif di Partai Bulan Bintang meskipun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. "Enggaklah, ini enggak ada hubungannya," ujar Kaban setelah mengikuti Pengajian Bulanan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat, 7 Februari 2014.
Kaban mengaku siap dipanggil KPK kapan saja. "Asal jangan salah menilai yang dimintai keterangan sudah pasti salah," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dirinya mendukung tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, untuk membeberkan siapa saja yang terlibat. "Ia merasa diperas. Jadi, Anggoro sebutkan saksinya siapa-siapa saja. Bagus itu, kita harus dukung," katanya. (Baca: Pengacara Tak Yakin Anggoro Bakal Bongkar Kasusnya)
Pengusutan dugaan korupsi SKRT kembali dilakukan KPK setelah menangkap Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja. Saat konferensi pers, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pengembangan kasus itu tak bakal berhenti di Anggoro. KPK membuka kemungkinan menyeret orang-orang yang diduga terlibat kasus itu. "Soal pihak lain, masih perlu pendalaman, tapi Insya Allah bisa."
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dan pejabat Kementerian Kehutanan agar memuluskan proyek berbiaya Rp 180 miliar itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menyidangkan pihak-pihak yang disuap Anggoro, diantaranya eks Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal dengan nilai suap Rp 125 juta dan Sin$ 220 ribu. Sebagai Ketua Komisi, Yusuf Erwin diminta Anggoro menyetujui rancangan anggaran proyek yang ada pada anggaran 2007 itu. Lembar pengesahan juga diteken Kaban. Komisi Kehutanan lantas mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Setelah proyek diloloskan, Yusuf menerima imbalan lewat kolega Anggoro di PT Masaro. (Baca: Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo)
Pada November 2007, Yusuf kembali menerima uang dari Anggoro. Uang ini lantas dibagikan ke anggota Komisi, antara lain Suswono (kini Menteri Pertanian) Rp 50 juta, Fachri Andi Laluasa Sin$ 30 ribu, Azwar Chesputra Sin$ 5.000, Hilman Indra Sin$ 140 ribu, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta. Yusuf sudah divonis 4,5 tahun. Ia dibebaskan pada 12 November 2010.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Desember 2010, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima US$ 20 ribu dari Anggoro. Menurut Boen, ia menerimanya atas seizin Kaban. "Terima saja, anggap saja rezeki," kata Boen menirukan perkataan Kaban. Belakangan, Boen mengembalikan uang itu ke KPK.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu