"

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold yang Diajukan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Cs

Reporter

Editor

Febriyan

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra seusai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra seusai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Keputusan itu membuat MK melakukan tiga kali penolakan dalam perkara yang sama. 

Keputusan soal penolakan tersebut dibacakan pada Kamis kemamrin, 7 Juli 2022. 

"Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai DPD yang diwakili oleh Ketua La Nyalla Mattalitti tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut.

Sedangkan PBB dianggap memiliki kedudukan hukum tetapi dinilai tak memiliki argumentasi yang tepat. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon kedua berargumentasi bahwa penerapan ambang batas 25 persen suara sah dalam pemilu sebelumnya atau 20 persen kursi DPR RI bisa mengakibatkan berbagai ekses negatif seperti oligarki dan polarisasi masyarakat. Yusril meminta presidential threshold dihapuskan atau menjadi nol persen.

"Tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi," kata Anggota Hakim MK Aswanto.

Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan merupakan suatu hal konstitusional. Sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy dalam ranah pembentuk undang-undang. 

"Pendirian Mahkamah tersebut berpijak pada perlunya penguatan sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang efektif."

Dalam putusan uji materi ambang batas ini, terdapat dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keduanya adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Mereka menilai pasal yang mengatur tentang ambang batas pencalonan adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Saldi Isra berpandangan bahwa penggunaan ambang batas mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan. Disadari atau tidak, kata dia, dengan rezim presidential threshold, masyarakat tidak memiliki kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta Pemilu.

Dengan membuka kesempatan kepada semua partai politik peserta Pemilu mengajukan pasangan calon Presiden (dan Wakil Presiden), masyarakat dapat melihat ketersediaan calon pemimpin bagi masa depan. Selain itu, Saldi juga beranggapan, masyarakat juga akan disediakan pilihan yang beragam untuk calon pemimpin tertinggi di jajaran eksekutif jika ambang batas itu dihapus.

Yang tidak kalah pentingnya, melihat situasi terakhir terutama pasca Pemilu Presiden 2014, menurut dia, menghapus ambang batas berpotensi bisa lebih banyak calon presiden dibanding Pemilu 2014. 

"Dengan jumlah calon yang lebih banyak dan beragam, pembelahan dan ketegangan yang terjadi di tengah masyarakat dapat dikurangi dengan tersedianya banyak pilihan dalam Pemilu Presiden 2019," ucapnya.

Sedangkan Suhartoyo menilai ambang batas pencalonan presiden merupakan pemaksaan sebagian logika pengisian jabatan eksekutif dalam sistem parlementer ke dalam sistem presidensial. 

"Padahal salah satu gagasan sentral di balik perubahan UUD 1945 adalah untuk memurnikan (purifikasi) sistem pemerintahan Presidensial Indonesia," kata dia.

Sebelum menolak gugatan DPD dan PBB, MK sebelumnya juga telah menolak gugatan presidential threshold lainnya. 

Setidaknya terdapat empat gugatan yang telah ditolak Mahkamah Konstitusi dalam masalah presidential threshold ini. Pertama gugatan yang diajukan oleh tujuh warga Kota Bandung. Kedua gugatan yang diajukan oleh empat pemohon. Ketiga gugatan yang diajukan lima anggota DPD RI dan terakhir, pada Maret lalu, MK juga menolak gugatan yang diajukan Partai Ummat dan 27 diaspora. 

Meskipun demikian, gugatan presidential threshold dipastikan belum akan berakhir. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan mereka juga akan mengajukan gugatan serupa. Hanya saja, PKS meminta agar ambang batas diturunkan menjadi 7-9 persen saja. 








PKS Sambut Baik Jika Golkar Bergabung ke Koalisi Perubahan

4 jam lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
PKS Sambut Baik Jika Golkar Bergabung ke Koalisi Perubahan

Selain PKS, Koalisi Perubahan juga digawangi oleh Partai NasDem dan Partai Demokrat.


Tolak Timnas Israel U-20 Berlaga di Indonesia, PKS DKI: Ini Upaya Menjaga Konstitusi Kita

5 jam lalu

(kiri ke kanan) Ketua Majelis Pertimbangan PKS DKI Mohammad Arifin, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Sakhir Purnomo, dan Wakil Ketua DPW PKS DKI Khoirudin saat konferensi pers di kantor DPW PKS DKI, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Tolak Timnas Israel U-20 Berlaga di Indonesia, PKS DKI: Ini Upaya Menjaga Konstitusi Kita

Partai Keadilan Sejahtera (DKI) Jakarta ikut menyuarakan penolakannya terhadap kehadiran Timnas Israel U-20 ke Indonesia.


Usulkan Nama Cawapres ke Anies Baswedan, Jusuf Kalla: Cocoknya yang Menambah Suara

6 jam lalu

Mantan Wapres Jusuf Kalla saat melakukan wawancara khusus dengan Tempo di kediamannya yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Usulkan Nama Cawapres ke Anies Baswedan, Jusuf Kalla: Cocoknya yang Menambah Suara

Jusuf Kalla ikut mengusulkan nama calon wakil presiden untuk Anies Baswedan. Dia menyebut nama itu punya elektabilitas sehingga bisa tambah suara.


BEM UI Buat Meme Puan Maharani, Mardani PKS: Kreativitas Kadang Mengagetkan

13 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
BEM UI Buat Meme Puan Maharani, Mardani PKS: Kreativitas Kadang Mengagetkan

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta semua pihak tak mempersoalkan meme Puan Maharani berbadan tikus yang diunggah BEM UI. Bagian dari kreativitas.


Partai NasDem Gelar Buka Puasa Bersama, Dihadiri Anies Baswedan dan Ketum Parpol

13 jam lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Syafira
Partai NasDem Gelar Buka Puasa Bersama, Dihadiri Anies Baswedan dan Ketum Parpol

Ketua Umum NasDem Surya Paloh serta jajaran fungsionaris DPP NasDem akan mengikuti acara tersebut.


Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

19 jam lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan serikat pekerja menyatakan akan mengadakan aksi besar-besaran menolak UU Cipta Kerja.


Ini Alasan Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Belum Lakukan Deklarasi Besar

20 jam lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Ini Alasan Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Belum Lakukan Deklarasi Besar

Willy menyebut Koalisi Perubahan juga menunggu tambahan personel baru sebelum deklarasi.


Koalisi Perubahan Terbentuk, Safari Anies Baswedan akan Libatkan NasDem, Demokrat, dan PKS

1 hari lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Koalisi Perubahan Terbentuk, Safari Anies Baswedan akan Libatkan NasDem, Demokrat, dan PKS

Koalisi Perubahan yang terdiri tiga partai telah menandatangani piagam koalisi dan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.


Pimpinan DPD RI Nono Sampono Tepis Rumor Pencabutan RUU Daerah Kepulauan

1 hari lalu

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono
Pimpinan DPD RI Nono Sampono Tepis Rumor Pencabutan RUU Daerah Kepulauan

RUU Daerah Kepulauan masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023.


Pro Kontra Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat, Heru Budi: Kita Ikuti, PPP: Tidak Tepat

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) melambaikan tangan kepada penonton saat hadir dalam Kejuaraan Dunia Perahu Motor F1 Powerboat (F1H2O) 2023 di Pelabuhan Muliaraja Napitupulu Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Ahad, 26 Februari 2023. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pro Kontra Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat, Heru Budi: Kita Ikuti, PPP: Tidak Tepat

Presiden Jokowi larang buka puasa bersama bagi pejabat pemerintahan. Beberapa setuju, sementara yang lain tidak. Ini alasan mereka masing-masing.