TEMPO.CO, Kupang - Keluarga korban penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan memantau persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Militer Yogyakarta. "Kami memantau persidangan melalui televisi karena agendanya pembacaan putusan," kata Yani Rohi Riwu, kakak kandung Adi Rohi Riwu, Kamis, 5 September 2013.
Empat korban tewas ditembak di LP Cebongan, yakni Adi Rohi Riwu, Deki Sahetapy, Juan Manbait, dan Dedy Chandra Galaja. Mereka dibunuh sekelompok anggota Komando Pasukan Khusus Karangmenjangan karena diduga membunuh Heru Santoso, anggota Kopassus, di Hugo's Cafe Yogyakarta. Keempatnya dikenal sebagai preman Yogyakarta.
Menurut Yani, keluarganya sedang berkumpul di rumah Adi Rohi Riwu di Kelurahan Airnona, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sambil menonton dan menunggu putusan terhadap pelaku pembataian saudara mereka di penjara Cebongan. "Kami hanya berharap hakim adil dan bisa berikan putusan yang setimpal," katanya.
Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan putusan berkas pertama dengan terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Sebelumnya, oditur menuntut ketiganya dengan pidana penjara dan pemecatan dari dinas kemiliteran. Ucok dituntut 12 tahun penjara, Sugeng dituntut 10 tahun penjara dan Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara.
YOHANES SEO
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terkait
Pembela Minta Hakim Bebaskan Eksekutor Cebongan
Teka-Teki Pengguna Akun Facebook Anggota Kopassus
Terdakwa Kasus Cebongan Update Status Facebook