TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar optimistis hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. "Saya optimistis hakim mengabulkan praperadilan," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2013.
Terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, pada awal Februari 2009 itu mengatakan, upaya hukum yang diambilnya melalui praperadilan merupakan salah satu jalan mencapai keadilan. "Kepastian hukum memang belum tentu berkeadilan," ujar Antasari.
Akhir bulan lalu, Antasari mengajukan gugatan terkait dengan fakta sidang yang diabaikan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Tim pengacara Antasari mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS "gelap" kepada Nasrudin ke PN Jaksel.
Boyamin Saiman, pengacara Antasari, mengatakan permohonan pemeriksaan praperadilan ini ditujukan ke Polri. Polisi, katanya, tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon. Padahal telah ada tanda bukti laporan pada 25 Agustus 2011. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penyidikan atas laporan tersebut tidak mendapat respons dari kepolisian. Padahal, menurut Boyamin, jika polisi berhasil mengungkap dalang yang mengirim sms itu, maka hal tersebut bisa dijadikan bukti baru bagi Antasari untuk mengajukan PK atas perkaranya.
Boyamin mengatakan pihak Antasari menyebut SMS tersebut "gelap" karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Tuduhan bahwa Antasari mengirim pesan pendek tersebut ke Nasruddin yang tewas ditembak itu, menurut Boyamin, tidak benar.
Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf, Mas masalah ini yang tahu kita berdua. Kalau sampai ter-blow up tahu konsekuensinya". (Baca: Bunyi Lengkap SMS Antasari kepada Nasruddin). SMS itu yang lantas dijadikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari.
Bukti ini yang dijadikan dalil dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin. Berdasarkan pembuktian tersebut, Antasari sudah divonis 18 tahun pidana di Lembaga Pemasyarakatan Pria Klas 1 Tangerang
ISMI DAMAYANTI
Topik Terhangat:
Produk Baru Apple| Mucikari SMP| Taufiq Kiemas| Priyo Budi Santoso| Rusuh KJRI Jeddah
Berita Lainnya:
Kata Fahri, Istana 'Tendang' PKS dari Koalisi
Tensi Darah Dicek, Kening Jokowi Berkerut
Polisi Ambil Visum Mucikari SMP
Skandal Seks Guncang Kemlu AS
5 Pujian untuk "Man of Steel"
Suswono Tak Pusing PKS Dikeluarkan dari Koalisi