Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD: Koruptor, Otak Pandai Hati Tumpul

image-gnews
Mahfud MD. TEMPO/Dasril Roszandi
Mahfud MD. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyoroti banyaknya koruptor yang mayoritas, 80 persen, alumni perguruan tinggi. Ia menilai pendidikan Perguruan Tinggi termasuk sekuler, tanpa diimbangi dengan pendidikan akhlaq.

"Korupsi dilakukan oleh orang yang otaknya pandai tetapi hatinya tumpul," kata Mahfud di Yogyakarta, Ahad 2 Mei 2013. Ia menambahkan, perguruan tinggi banyak mencetak sarjana. Tetapi bukan cendekiawan. Cendekiawan pun harus dibekali dengan akhlak, endekiawan yang otaknya bagus, hatinya juga bagus.

Tindak pidana korupsi semakin menggurita. Parahnya, mereka yang korupsi merupakan orang-orang terdidik dari berbagai perguruan tinggi. Ia menilai, perguruan tinggi gagal mencetak generasi pintar secara intelektual dan secara emosional (hati). Justru para koruptor menggunakan kepintarannya untuk korupsi.

Menurut dia, perguruan tinggi dianggap sekuler. Karena memisahkan agama dengan ilmu pengetahuan. Maka perguruan tinggi hanya melahirkan para sarjana, bukan cendekiawan.

Pada hakekatnya, ia menyatakan ilmu agama dan ilmu umum itu merupakan satu kesatuan. Sehingga tidak bisa dibedakan bahkan dipisahkan.

Padahal ilmu pengetahuan teknologi dan agama harus disatukan untuk kepentingan masyarakat luas, untuk kemaslahatan masyarakat.

"Konsep pendidikan harus diarahkan supaya bisa melahirkan watak cendekiawan. Mereka yang cerdas secara intlektual dan juga cerdas secara emosional," kata Mahfud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibela. Namun ia juga sedikit mengkritisi komisi pimpinan Abraham Samad itu. Yaitu tentang iklan gembar-gembor supaya melaporkan jika ada korupsi di mana saja.

Sayangnya, aduan masyarakat banyak yaang belum ditanggapi. Terbukti ada yang sudah lama melapor hingga dipecat dari institusinya tetapi tidak ada tindaklanjut dari KPK. Meski demikian ia memaklumi kondisi itu, terutama jika dikaitkan dengan banyaknya kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK yang mencapai 160 ribu kasus korupsi. Namun hanya 16 ribu yanhg ditindaklanjuti.

"KPK saat ini merupakan lembaga hukum terbaik, perlu kita dukung dan kita bela," kata dia saat pencanangan kegiatan fun bike Milad ke 70 Universitas Indonesia.

Pekerjaan KPK memang berat, setiap kasus harus dianalisis satu per satu. Maka prosedurnya memerlukan waktu lebih banyak. Prosesnya, laporan itu akan dipilah, yang bisa ditangani daerah bisa ditindaklanjuti di masing-masing daerah (lembaga peradilan). Kasus yang lebih besar, ditangani KPK.

MUH SYAIFULLAH



Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei |
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPKFathanah

Baca juga
EDSUS GENG MOTOR

Awalnya Priyo Mau Ketemu Fahd, Malah Jadi Reunian

Malam Jahanam, Geng Motor Atiet Abang Dijebak XTC

Mahfud MD Kritik KPK Lewat Twitter

Van Persie cs Datang dengan Pesawat Carteran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

2 jam lalu

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) bersama Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) dan  politisi PDIP Adian Napitupulu (kanan)  menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Cikini, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. DPP PDIP menunjuk Ahmad Basarah sebagai koordinator tim relawan pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Adian Napitupulu sebagai wakil koordinatornya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai sekretaris, serta Riezky Aprilia sebagai Wakil Sekretaris tim relawan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

21 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.