Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Dana Blok Cepu, Bekas Bupati Dibui 6 Tahun

image-gnews
Mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Bambang Santoso. TEMPO/Sujatmiko
Mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Bambang Santoso. TEMPO/Sujatmiko
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum mantan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Muhamad Santoso 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga menghukum eks Sekretaris Daerah Bojonegoro, Bambang Santoso, yang disidangkan dalam berkas perkara sama hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Bagi Santoso ini adalah vonis kedua yang diterima dalam setahun terakhir. Sebelumnya purnawirawam kolonel angkatan darat berusia 70 tahun itu divonis 5 tahun dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bojonegoro sebesar Rp 6 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, Santoso serta Bambang Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengkorupsi dana hibah dari perusahaan minyak dan gas Mobil Cepu Ltd sebesar Rp 2,9 miliar.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama bobotnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum. “Terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 KUHP,” kata Suwidya dalam sidang Rabu 29 Mei 2013.

Menurut Suwidya, perkara yang membelit Santoso dan Bambang berawal saat Mobil Cepu Ltd hendak memulai operasional Blok Cepu pada 2006 silam. Untuk itu anak perusahaan migas Exxon Mobil yang berkedudukan di Amerika Serikat itu membutuhkan lahan di Kecamatan Ngasem, Banyuurip dan Kalitidu.

Pada 14 Mei 2007 Mobil Cepu Ltd menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal pembebasan lahan. Mereka menyerahkan biaya operasional tahap pertama sebesar Rp 3,8 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Santoso kemudian membentuk tim koordinasi pembebasan lahan dengan dia sendiri bertindak sebagai pelindung sekaligus ketuanya. Adapun Bambang didapuk sebagai sekretaris tim yang bertugas sebagai pelaksana lapangan.

Dalam waktu bersamaan Santoso juga memasukkan uang operasional dari Mobil Cepu Ltd itu ke rekening nomor 008.006.032 di Bank Jatim cabang Bojonegoro. Selanjutnya Santoso memberi perintah kepada Asisten Pemda Bojonegoro Kamsoeni untuk mencairkan dana tersebut. “Oleh Santoso, dana itu dibagi-bagikan kepada para pejabat struktural, sebagian tidak terkait dengan tim pembebasan lahan. Santoso mengutip Rp 975 juta, adapun Bambang dapat bagian Rp 85 juta,” kata Suwidya.

Menurut majelis, tindakan Santoso ketegori korupsi karena seharusnya uang operasional tersebut dimasukkan ke dalam rekening kas Pemerintah Bojonegoro. Sebab, menurut hemat hakim, uang operasional itu dikategorikan sebagai dana hibah dari lembaga asing. “Sehingga statusnya termasuk pendapatan daerah,” ujar Suwidya.

Penasehat hukum Santoso, Gede Boby Ariawan langsung menyatakan banding. Boby menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, anggapan hakim bahwa dana dari Mobil Cepu Ltd kategori hibah tidak betul. “Status dana itu belum selesai, karena kalau dikatakan sebagai hibah aturannya harus ada penetapan dari Menteri Keuangan. Ini penetapannya tidak ada, sehingga seharusnya klien saya tidak diadili dalam kasus korupsi,” kata dia.

KUKUH S WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

3 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

13 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

14 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

14 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

14 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

23 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.