TEMPO.CO, Malang-Sebanyak 42 bidang tanah untuk proyek pembangunan jalan tol Gempol-Pandaan segera dieksekusi bila pemilik tanah belum juga mengambil uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tri Mahendra mengatakan, Bupati Pasuruan telah menerbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Pembangunan Fisik Jalan Tol Gempol-Pandaan pada 15 Mei lalu. “SK ini kalau dibahasakan gampangnya sama dengan ada eksekusi. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan,” kata Mahendra kepada Tempo, Kamis pagi, 23 Mei 2013.
Ia tak menyebut batas waktu bagi pemilik tanah untuk segera mengambil uang yang dikonsinyasikan atau dititipkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum di PN Bangil pada 2011. Konsinyasi di pengadilan dilakukan setelah pemilik 149 bidang tanah keberatan atas nilai uang ganti rugi yang diberikan P2T.
Padahal, ujar Mahendra, pada 2010 P2T sudah menaikkan nilai ganti rugi untuk tanah dan bangunan masing-masing 10 persen dan 20 persen setelah para pihak tidak mencapai kesepakatan. Hanya nilai uang ganti rugi untuk tanaman tetap. Kenaikan jumlah diputuskan oleh Bupati Pasuruan dengan mempertimbangkan keberatan para pemilik tanah, Kementerian PU selaku instansi yang membutuhkan tanah, serta masukan P2T selaku fasilitator.
Belakangan, jumlah bidang tanah yang bermasalah menyusut hingga tinggal 42 bidang atau sekitar 12 hektare. P2T membutuhkan waktu tujuh tahun untuk membebaskan tanah untuk proyek tol Gempol-Pandaan sejak dibentuk pada 2006. Seluruh tanah yang harus dibebaskan sebanyak 1.664 bidang atau setara 102,86 hektare. Dengan sisa 42 bidang, maka proses pembebasan tanah mencapai lebih dari 99 persen.
Sedangkan persoalan tanah wakaf di lima lokasi sudah hampir rampung. P2T sudah menyanggupi mencarikan lahan pengganti untuk pembangunan masjid, musala, dan madrasah yang terkena pembebasan tanah. “Kami sudah mencapai kesepakatan secara musyawarah soal tanah-tanah wakaf itu,” kata Mahendra.
Rencana eksekusi membuat Direktur Utama PT Margabumi Adhikaraya Setiyono gembira. Eksekusi menjadi jalan terbaik bila UGR yang dititipkan di PN Bangil tidak diambil pemilik tanah hingga melewati batas waktu. Bila tak beres juga, target penyelesaian pada akhir 2013 bisa gagal dicapai.
Namun, kata Setiyono, Margabumi tidak menangani pembebasan tanah. “Sebagai pemegang konsensi, kami hanya tinggal terima beres tanahnya.”
Proyek jalan tol Gempol-Pandaan menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Pasuruan sepanjang 13,6 kilometer, dengan total investasi Rp1,2 triliun. Nilai investasi ini sudah termasuk Rp175 miliar untuk pembebasan tanah. Margabumi sebagai pemegang konsesi proyek, pengerjaan konstruksi dilakukan oleh dua badan usaha milik negara yang memenangkan tender, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Pembangunan konstruksi resmi dimulai 4 April lalu. Tahap pertama akan diselesaikan jalan tol sepanjang 12 kilometer. Adhi Karya dan Wijaya Karya masing-masing kebagian tugas menyelesaikan pembangunan jalan tol sepanjang 6 kilometer.
Adhi Karya membangun mulai Gempol sampai Desa Randupitu. Wijaya Karya menggarap dari Randupitu hingga Pandaan. Pengerjaan tahap kedua sepanjang 1,6 kilometer akan ditenderkan lagi.
ABDI PURMONO
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Inilah Daftar Aliran Dana Fathanah ke 45 Perempuan
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum
Luthfi ke Rumah Darin Mumtazah Dua Kali Seminggu