TEMPO.CO, Karanganyar - Pelajar sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Karanganyar terpaksa menjalani ujian nasional di Kepolisian Resor Karanganyar, Senin, 22 April 2013. Dia ditahan di Polres Karanganyar karena terlibat dalam aksi perampokan sebuah minimarket di Jaten, Karanganyar, pada awal Maret 2013. Ironisnya, Doni--sebut saja begitu--baru tertangkap pada Minggu dinihari, 21 April 2013.
Siswa kelas 3 SMP tersebut menjalani ujian di ruangan khusus yang disiapkan Polres Karanganyar. Wali kelas Doni mengatakan, sekolah sempat kelabakan menyiapkan proses ujian untuk Doni. "Pada Minggu semestinya dia hadir saat karantina di sekolah, tapi tidak datang, dan orang tuanya memberitahukan bahwa anaknya ditangkap polisi," ujarnya, yang tidak ingin namanya disebut, kepada Tempo, Senin, 22 April 2013.
Hari ini berlangsung ujian nasional untuk mata pelajaran bahasa Indonesia. Wali kelas Doni ikut mendampinginya selama ujian. Ada dua pengawas eksternal yang mengawasi Doni selama ujian. Wali kelas Doni mengaku tidak sempat berbicara dengan Doni sebelum ujian. "Dari ruang tahanan langsung dibawa ke tempat ujian," katanya.
Dia mengatakan tidak ada perlakuan khusus untuk Doni. Waktu ujian sama seperti ujian yang dilaksanakan di sekolah. Hanya, karena serba terburu-buru, Doni memakai kaus dan celana biasa. "Belum sempat pakai seragam," ujarnya. Untuk alat tulis, sekolah sudah menyiapkannya.
Doni, 16 tahun, akan menjalani ujian nasional SMP hingga 25 April nanti. Pengawas dan pendamping ujian akan berganti-ganti. Wali kelasnya berharap Doni tetap lulus meski tengah menjadi pesakitan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar, Ajun Komisaris Fadli, mengatakan, tidak ada pengawalan khusus untuk Doni. "Kami pantau saja. Intinya, kami ingin membantu yang bersangkutan menjalani ujian nasional," katanya.
Doni terlibat dalam aksi perampokan bersama dua rekannya, TPR, 18 tahun, seorang pelajar kelas III sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Karanganyar, dan Aziz Susanto, 20 tahun, warga Desa Paulan, Colomadu.
Dia mengatakan, otak perampokan adalah Azis, mantan karyawan minimarket itu. "Motifnya balas dendam. Dia dipecat karena menggelapkan barang yang dijual di minimarket," ujar Fadli. Azis mengajak dua tersangka lain untuk merampok.
Azis ditangkap di Dusun Geyer RT 1 RW 6 Desa Kedunglo, Purwodadi, Grobogan. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap di Dusun Mandungan RT 1 RW 6, Kampung Jungke, Karanganyar. Ketiganya melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
UKKY PRIMARTANTYO
Topik Terhangat:
Ujian Nasional|Bom Boston|Lion Air Jatuh|Kasus Cebongan
Baca juga:
EDISI KHUSUS Preman Jogja
Ayah Pelaku Bom Boston: Katakan Semua ke Polisi
Kronologi Penyerangan di DPP PDIP