TEMPO.CO, Malang - Sekitar 11 ribu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Malang mengalami kesalahan cetak dan rekaman data administrasi. Kesalahan meliputi nama, alamat, dan status kependudukan saat rekam data. "Kesalahan rekam data bisa bertambah," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Metawati Ika Wardani, Rabu, 10 April 2013.
Kini, Dinas Kependudukan tengah menginventarisasi kesalahan data. Data-data yang salah itu nanti akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diperbaiki. Sedangkan warga yang menerima e-KTP dengan data yang berbeda diharapkan segera melaporkannya supaya bisa diperbaiki.
Untuk keperluan perbaikan rekam data ulang, Dinas Kependudukan menyelenggarakan pengadaan alat rekam data senilai Rp 841 juta. Sedangkan alat rekam data sebelumnya digunakan untuk proses rekam data bagi warga yang mengajukan e-KTP susulan. Alat rekam data baru khusus digunakan untuk perbaikan rekam data sebelumnya. Pemerintah Kota Malang telah menerima 12 unit alat rekam data. Peralatan disebar di lima kecamatan dan kantor Dinas Kependudukan.
Total jumlah warga wajib e-KTP di Malang sebanyak 565.604 orang sekitar 7 persen atau sekitar 39.500 orang belum melakukan rekam data. "Warga belum rekam data karena bekerja di luar kota atau luar negeri," katanya.
Agus Santoso, seorang warga Arjowinangun, Kedungkandang, Malang mengatakan belum menerima e-KTP. Padahal warga Kota Malang lainnya telah menerima e-KTP dari ketua rukun tetangga setempat. Sehingga sampai saat ini ia belum memiliki e-KTP. "Menurut ketua RT harus mengurus ulang, melakukan perekaman data lagi," katanya.
EKO WIDIANTO
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
Tengok Cuitan Anas Urbaningrum Soal SMS
Mantan Pangdam IV: Komnas HAM Jangan Didengar
SBY: 1.000 Persen Ibu Ani Tak Terlibat Hambalang
Dirut MRT Irit Bicara, Ahok: Bagus Dong!
'SBY Tak Percaya Orang Lain Selain Dirinya Sendiri'