TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat menunjuk Wakil Ketua Bambang Widjojanto sebagai wakil pimpinan di Komite Etik yang akan mengusut kebocoran surat perintah penyidikan untuk bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Menurut pimpinan, Bambang dianggap tidak memiliki konflik kepentingan dalam kasus tersebut. "Tentu Pak Bambang sebagai pimpinan dan dinilai tidak ada unsur conflict of interest," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Senin, 25 Februari 2013.
Penetapan Bambang sebagai salah satu wakil dari empat pimpinan KPK, menurut Busyro, disepakati secara bulat dalam rapat pimpinan. "Kami berlima sepakat untuk menentukan Pak Bambang, jadi kesepakatan, yang terpokok itu," kata Busyro lagi.
Anggota Komite Etik terdiri atas lima orang. Selain Bambang, unsur internal diisi penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Tiga unsur eksternal yang dianggap memiliki integritas dan kredibilitas adalah Abdul Mukti Fadjar, Anis Baswedan, dan Tumpak Haturangan Panggabean.
Busyro mengklaim ketiga tokoh dari luar KPK itu sudah setuju bergabung di Komite Etik. Busyro melanjutkan, jadwal kerja Komite Etik sudah dimulai sejak 22 Februari. Namun, rapat perdana baru akan digelar pada Rabu, 27 Februari 2013.
"Agenda pertama bertemu. Pimpinan akan menyusun agenda pemeriksaan. Siapa saja yang diundang sebagai saksi dan terperiksa. Mudah-mudahan dalam waktu 1 bulan ditemukan simpulannya, yakni sanksi apakah terbukti atau tidak," ucap Busyro.
Dalam jangka waktu satu bulan itu, KPK akan menyampaikan hasilnya pada publik. "Sebagai tanggung jawab akuntabilitas pada publik," ujar salah satu anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua, dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, empat pemimpin KPK, kecuali Abraham Samad, yang sedang berada di luar negeri, menggelar rapat khusus untuk membahas isu bocornya sprindik Anas Urbaningrum, tersangka dalam kasus proyek staidon olahraga Hambalang.
Dalam rapat tersebut, pimpinan sepakat untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut pembocor dokumen. Tim ini di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Pimpinan juga sepakat membentuk Komite Etik untuk mengusut kebocoran sprindik di level pimpinan.
FEBRIANA FIRDAUS | SUBKHAN JUSUF HAKIM
Berita terpopuler lainnya:
Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain
Salah Ramal Pilkada Jabar, Gantung di Gedung Sate
Soal Kredit Bank Jabar, Aher: Gua Bisa Lawan
Kenapa Aher Tak Terpengaruh Kasus PKS dan BJB?