TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan langsung mengeksekusi putusan kasasi Muhammad Nazaruddin, terpidana suap proyek wisma atlet SEA Games, Palembang. "Bila petikan putusan diterima, langsung dieksekusi," ujar Johan Budi S.P., juru bicara KPK, di kantornya, Rabu, 23 Januari 2013.
Pada Selasa lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Nazaruddin dari semula 4 tahun 10 bulan penjara menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim Mahkamah menyatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini memiliki ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Putusan Mahkamah berbeda dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menilai Nazar terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan gugur.
Nazaruddin divonis bersalah karena menerima suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah--perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet--Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Selanjutnya, cek disimpan dalam brankas perusahaan.
Menurut Johan, lembaganya sepakat dengan putusan tersebut karena sesuai tuntutan jaksa. Sehingga, tudingan lembaganya terhadap Nazar terbukti.
"Ini sudah upaya hukum terakhir kami," ujar dia.
Ia mempersilakan pengacara Nazar mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut. Upaya hukum PK, kata Johan, tak menghalangi komisinya untuk mengeksekusi putusan kasasi. "Kami tinggal menunggu putusan kasasi," ujarnya.
TRI SUHARMAN