TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mendukung DPRD Garut segera memecat Bupati Aceng HM.Fikri dari jabatannya. Alasannya, Aceng sudah tak menjalankan jabatannya dengan baik. "Ada kepala daerah yang melanggar sumpah dan janji, inilah yang harus dijadikan dasar pansus untuk yakin bersikap," kata Ketua Komisi Hukum, Gede Pasek Suardika seusai menerima konsultasi sejumlah anggota DPRD Garut di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 13 Desember 2012.
Sebanyak tujuh orang anggota DPRD Garut siang tadi datang ke komisi hukum. Mereka ingin menkonsultasikan langkah hukum yang harus diambil dalam menyikapi kasus kawin cerai yang dilakukan Aceng. Selain itu, Wakil Ketua Pansus, Nadiman menyebutkan kedatangan mereka untuk mendapat dukungan politik dari DPR.
Anggota Komisi Hukum dari Hanura, Syarifuddin Sudding mengatakan pansus tak perlu ragu dalam memberikan sanksi pemberhentian. Aturan mengenai pemakzulan kepala daerah sudah sangat jelas mengatur pemberhentian pada kepala daerah yang melanggar sumpah dan jabatan. "Sekarang tinggal keberanian dari DPRD untuk bersikap tegas.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, meminta DPRD Garut tak gentar menghadapi dua masa yang mendukung dan menentang Aceng. DPRD harus bisa mengambil sikap secara independen. Agar lebih kuat dalam keputusannya, DPRD diminta segera menyelidiki berkas nikah empat hari bupati Aceng. "Jangan sampai karena ada dua masa, kawan-kawan ragu mengambil sikap."
Politikus Demokrat, Ruhut Sitompul menilai wajar kalau DPRD Garut mengalami dilema. Dari segi hukum, dan agama menurut Ruhut memang belum ada bukti kuat pelanggaran yang dilakukan Aceng. "Tapi dari segi di negara, dia jelas melanggar, jadi kalau ada budaya malu, dia seharusnya mundur saja."
Kasus Aceng mencuat setelah bupati dari independen ini tersangkut kasus nikah siri singkat dengan Fani Octora, gadis belia asal kecamatan Limbangan, Garut, yang baru berusia 18 tahun. Fani diceraikan melaui pesan singkat dengan alasan tidak perawan lagi. Pernikahan mereka hanya berlangsung selama empat hari.
Aceng juga disebut menikah dengan Shinta, asal Karawang dengan usia pernikahan yang berlangsung dua bulan.
IRA GUSLINA SUFA