TEMPO.CO, Palangkaraya - Kerusakan hutan di Kalimantan Tengah akhirnya disadari dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang. Gubernur menyatakan sudah meneken surat keputusan tentang moratorium (penghentian sementara) pembukaan hutan untuk kelapa sawit. Penegasan ini dikatakan Teras Narang saat pembukaan kongres ke IV Sawit Watch di Hotel Aquarius, Palangkaraya, Sabtu, 17 November 2012.
Menurut dia, untuk menggodok masalah perda ini, Pemprov Kalteng banyak mendapatkan bantuan dari sejumlah LSM dan pemerhati lingkungan. "Saya banyak mendapatkan masukan dan juga kritik. Semuanya saya terima, termasuk kritikan itu," kata dia. Asal masukan tersebut kontruktif, konsitional, dan ada solusinya. "Pemerhati sawit banyak yang membantu saya untuk membuat perda tentang perkebunanan. Apa kelemahan, apa yang harus diperbaiki," ia menambahkan.
Karena itu, menurut Teras Narang, untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sekarang ini dia sudah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Moratorium itu sangat penting untuk penyempurnaan perizinan yang telah dikeluarkan daerah. Dengan adanya moratorium, ia ingin para bupati itu mau melihat ke belakang agar tidak membuka dan memberikan izin sembarangan.
Sebelum keluar keputusan moratorium, pemerintah Kalimantan Tengah sudah bekerja sama dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang menyangkut masalah audit dengan perizinan. Sebagai kabupaten percontohan, ditetapkan Kabupaten Barito Selatan untuk pengukuhan kawasan hutan. Untuk masalah audit perizinan kabupaten, percontohannya ada tiga, yakni Kapuas, Barito Selatan, dan Kotawaringin Timur.
Data Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan luas Izin Usaha Perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah seluas 2.793.794,94 hektar untuk dikuasai sekitar 234 perusahaan sawit. Di lain pihak, luas perkebunan yang baru mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 783.629,97 hektar. "Dari data ini sektar 81 perusahaan sawit yang belum memiliki HGU," ujar Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Tanah Badan Pertanahan Nasional, Sudarman
KARANA WW