TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung tahun anggaran 2008-2011. Dalam pengusutan proyek berbiaya Rp 1,3 triliun tersebut, KPK sudah memeriksa belasan orang.
"Sekarang dalam tahap penyelidikan KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Selasa, 19 Juni 2012.
KPK mulai mengusut proyek tersebut sejak Mei tahun lalu ketika berhasil membongkar kasus suap proyek Wisma Atlet, Palembang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dipidana bersalah empat tahun sepuluh bulan penjara dalam kasus ini.
Dari situ, KPK menemukan puluhan proyek yang digarap perusahaan Permai Grup, milik Nazar. Proyek itu di antaranya pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi negeri. Untuk proyek terakhir, KPK menetapkan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sebagai tersangka.
Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengaudit proyek tersebut. Hasilnya diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan pertama Juni 2012 lalu. Dari audit yang dilakukan, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 693,2 miliar.
BPK juga menemukan indikasi penyelewengan dalam proyek tersebut oleh sejumlah pihak. Para pihak yang diduga terlibat itu adalah Kementerian Kesehatan, PT Anugrah Nusantara, Bio Farma, dan Universitas Airlangga.
Proyek vaksin flu burung ini digarap selama tiga tahun, 2008-2011. Proyek itu dikerjakan PT Anugrah Nusantara, salah satu perusahaan Permai Grup.
Dalam berbagai kesempatan, Nazar menyebutkan, PT Anugrah juga dimiliki Anas Urbaningrum, Ketua Umum Demokrat. Pada 1 Maret 2007, Nazaruddin menjual 30 persen sahamnya kepada Anas.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa, saat mendampingi Anas ketika diperiksa oleh KPK dalam kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya di Kemenakertrans pada 22 September tahun lalu, mengatakan Anas sudah keluar sebagai pemegang saham di PT Anugrah sebelum pemilu. Namun Saan tidak menyebut detail kapan tepatnya Anas keluar dari PT Anugrah. Saan juga membantah Anas adalah pemilik PT Anugrah. Namun hanya pernah tercatat sebagai pemilik saham.
Ihwal kepemilikan perusahaan itu, Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, juga menyatakan pemilik Anugrah adalah suaminya dan Anas. “Pemilik PT Anugrah adalah Pak Nazar dan Pak Anas,” kata Junimart Girsang, pengacara Neneng, mengutip keterangan kliennya.
RUSMAN PARAQBUEQ